Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Mengapa Seorang PNS Bisa Kaya, Ya?

Diperbarui: 25 Februari 2023   10:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RAT dan anaknya MDS (Sumber: wartakota.tribunnews.com)

Kasus penganiayaan terhadap CDO (17 tahun), anak seorang pengrus pusat GP Anshor (Gerakan Pemuda Anshor) oleh MDS (20 tahun), anak seorang pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak hanya berhenti di kasus kekerasan itu. Orang tua atau bapak dari MDS, yakni Rafael Alun Trisambodo (RAT) pun terkena imbasnya.

RAT, seorang pejabat eselon III (Kepala Bagian) di Dirjen Pajak dipecat langsung dari jabatannya oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jum'at (24/02). Sri Mulyani menyebut dasar pencopotan RAT adalah Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Akan tetapi ada hal lain pula yang jadi sorotan publik. Hal yang dimaksud adalah harta kekayaan dari RAT. Konon RAT memiliki asset sebesar 56 milyar!

RAT adalah seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil). Tapi kok bisa memiliki asset sampai sebesar Rp. 56 milyar?

Bukannya PNS tak boleh kaya atau hidup mewah. Tapi dengan kalkulasi gaji PNS sesuai regulasi, rasa-rasanya tidak mungkin bagi seorang PNS memiliki harta sampai puluhan milyar.

Kecuali kalau si PNS memiliki sumber penghasilan yang legal. Selain itu penghasilan lain si PNS juga nominal tiap bulannya luar biasa besar.

Mari kita coba hitung gaji atau penghasilan seorang PNS. Kita gunakan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 15 tahun 2019 sebagai dasar atau acuan terbaru penggajian PNS saat ini.

Berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019 tersebut, gaji pokok PNS terendah, yakni golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun adalah Rp. 1.560.800/bulan. Sedangkan gaji pokok PNS tertinggi, yakni golongan IV/e dengan masa kerja 32 tahun adalah Rp. 5.901.200/bulan.   

Kita bikin simulasi penghasilan seorang PNS dengan pangkat dan golongan tertinggi IV/e dengan masa kerja 32 tahun. Penghasilan dari gaji pokok per tahun berarti sebesar Rp. 70.814.400.

Namun selain gaji pokok, seorang PNS juga dapat beberapa jenis tunjangan. Ada tunjangan anak isteri, tunjangan beras, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan profesi, dan tunjangan kinerja. Bagi PNS daerah, ada juga jenis tunjangan daerah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline