Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri

Diperbarui: 19 September 2022   21:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ferdy Sambo (Sumber: tribunnews.com)

Jum'at dini hari WIB, 26 Agustus 2022, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi kepolisian berdasarkan keputusan KKEP (Komisi Etik Profesi Polri). KKEP menyatakan bahwa Ferdy Sambo melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sanksi pemecatan atau PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) dari KKEP saat itu belum final. Sebab Ferdy Sambo dimungkinkan mengajukan banding atas keputusan KKEP tersebut.

Dan memang saat itu Ferdy Sambo menyatakan akan mengajukan banding. Setelah mendengar keputusan KKEP, Ferdy Sambo berkata, "Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 (Perpol) 7 (Tahun) 2022, izinkan kami mengajukan banding. Apa pun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan."

Senin, 19 September 2022 permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo disidangkan dan diputuskan oleh Komisi Banding. Keputusan Komisi Banding menyatakan menolak banding Ferdy Sambo tersebut.

Keputusan sidang Komisi Banding disampaikan oleh Ketua sidang Komisi Banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto. Keputusan sidang Komisi Banding tersebut ditandatangani oleh Ketua sidang Komisi Banding Komjen Agung Budi Maryoto dan Wakil Ketua sidang Komisi Banding Irjen R. Sigid Tri Hardjanto (Kadiv Hukum Polri).

Selain itu keputusan sidang Komisi Banding tersebut ditandatangani oleh tiga anggota sidang Komisi Banding. Mereka adalah Irjen Wahyu Widada (Asisten Kapolri Bidang SDM), Irjen Setyo Boedi Moempoeni (Wakandor Brimob Polri), dan Irjen Indra Miza (Kepala Korps Keplisisan Perairan dan Udara/Kakorpolairud).

Keputusan sidang Komisi Banding yang menolak banding Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat. Artinya sudah tidak ada upaya hukum lagi bagi Ferdy Sambo. Permohonan banding adalah upaya terakhir yang bisa dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dengan demikian resmi dan sah tidak lagi menjadi anggota kepolisian. Ferdy Sambo pun dipastikan tidak akan mendapat uang pensiun. Sebab Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH.

Ferdy Sambo mendapat sanksi PTDH karena menjadi tersangka utama dan otak pembunuhan berencana terhadap korban Brigadir J. Selain itu Ferdy Sambo juga dinilai melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, beberapa orang perwira lain juga mendapat sanksi PTDH dari kepolisian. Mereka adalah Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Siagian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline