Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Sejarah Penanggalan Tahun Hijriah

Diperbarui: 30 Juli 2022   06:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: tribunnews.com

Sabtu, 30 Juli 2022 merupakan tanggal merah. Hal itu berarti tanggal 30 Juli 2022 merupakan hari libur nasional.

Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Republik Indonesia Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022, dan Nomor 1 Tahun 2022, tanggal 30 Juli 2022 memang merupakan salah satu hari libur nasional.

Tanggal 30 Juli 2022 dijadikan hari libur nasional karena bertepatan dengan pergantian tahun baru Islam, yakni 1 Muharaam 1444 Hijriah. Antara tahun Hijriah dengan tahun Masehi saat ini memiliki selisih waktu sekira 578 tahun (2.022 dikurangi 1.444).

Hal itu karena antara tahun Hijriah dengan tahun Masehi memiliki perbedaan "metode" penentuan kalender. Tahun Hijriah berdasarkan peredaran/rotasi bulan yang mengelilingi bumi. Sedangkan tahun Masehi berdasarkan peredaran/rotasi bumi yang mengelilingi matahari.       

Konsekuensi dari perbedaan "metode" penentuan kalender tersebut, ada selisih waktu antara tahun Hijriah dengan tahun Masehi. Satu tahun kalender tahun Hijriah 354 hari, sedangkan satu tahun kalender tahun Masehi 365 hari. Artinya selisih waktu antara tahun Hijriah dengan tahun Masehi sebanyak 11 hari.

Sejarah Tahun Hijriah 

Tahun Hijriah sebagai tahun Islam dirumuskan dan ditentukan bukan pada zaman Nabi Muhammad SAW ketika beliau masih hidup. Tahun Hijriah dirumuskan dan ditentukan semasa pemerintahan Khalifah ar-Rasyidin yang ke-2, yakni Khalifah Umar Ibn Khattab yang memerintah pada tahun 634-644 M/13-23 H.

Penanggalan tahun Hijriah merupakan sebuah produk politik. Disebut demikian karena motivasi dibuatnya penanggalan tahun Hijriah adalah untuk tujuan kelancaran sistem kenegaraan saat itu.

Penanggalan tahun Hijriah bermula dari usulan salah seorang gubernur Khalifah Umar Ibn Khattab yang bernama Abu Musa Al-'Asyari. Abu Musa Al-'Asyari adalah gubernur wilayah Basrah dan pernah pula menjadi gubernur wilayah Kufah.

Saat itu Abu Musa Al-'Asyari mengajukan komplain kepada Khalifah Umar Ibn Khattab. Komplain Abu Musa Al-'Asyari disampaikan di masa 2,5 tahun berlangsungnya pemerntahan Khalifah Umar Ibn Khattab.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline