Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Pemilu, Jangan Menyusahkan Rakyat

Diperbarui: 3 Agustus 2022   07:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi surat suara pemilu. (Foto: ANTARA/ADENG BUSTOMI via kompas.com)

Jumlah kontestan pemilu (Pemilihan Umum) pada era Orde Baru yang dimulai pada Pemilu 1977 sampai dengan Pemilu 1997, hanya ada tiga. 

Terdiri dari dua parpol (partai politik), yakni PPP (Partai Persatuan Pembangunan) dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia), serta satu Golongan Karya (Golkar).

Namun pasca reformasi tahun 1998 lalu, pemilu kembali diikuti oleh multi partai politik seperti pada era Orde Lama (mencapai puluhan parpol). Pada pemilu pertama pasca Reformasi, yakni pada Pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 parpol.

Pada pemilu berikutnya yakni pada Pemilu 2004 kontestan pemilu menciut lagi. Kali ini kontestan pemilu hanya setengah dari kontestan Pemilu 1999, yakni 24 parpol.  

Di Pemilu 2009, kontestan pemilu membengkak lagi. Kontestan Pemilu 2009 hampir sama dengan kontestan Pemilu 1999, hanya kurang empat. Artinya kontestan Pemilu 2009 berjumlah 44 parpol (38 parpol nasional, 6 parpol lokal Aceh).

Selanjutnya di Pemilu 2014, kontestan pemilu menciut drastis dari pemilu sebelumnya. Di Pemilu 2014 kontestan pemilu hanya terdiri dari 12 parpol nasional dan 3 parpol lokal (Aceh), sehingga berjumlah 15 parpol.

Kemudian di Pemilu 2019, jumlah kontestan pemilu tidak mengalami penurunan atau kenaikan dari pemilu sebelumnya, yakni hanya 12 parpol nasional. Akan tetapi parpol lokal (Aceh) menjadi 4, sehingga jumlah kontestan Pemilu 2019 sebanyak 16 parpol.

Di era Orde Baru rakyat sebagai pemilih tidak terlalu dipusingkan atau bingung memilih parpol, karena hanya ada tiga pilihan saja. Apalagi rakyat pemilih juga tidak harus memilih anggota legislatif. Penentuan anggota legislatif di serahkan kepada masing-masing parpol.

Akan tetapi sejak pemilu pertama pasca reformasi, rakyat pemilih harus memilih parpol yang jumlahnya cukup banyak. Apalagi sejak Pemilu 2004, rakyat pemilih juga harus memilih calon anggota legislatif yang jumlahnya ratusan orang. Semakin pusing lah rakyat pemilih.

Tidak hanya rakyat pemilih yang susah, petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) juga demikian. Dengan honor yang tak seberapa para petugas KPPS harus bekerja ekstra keras. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline