Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Awal Pemulangan Jamaah Haji Indonesia

Diperbarui: 14 Juli 2022   03:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi jamaah haji yang akan pulang ke tanah air sedang mengantre di Bandara KAAIA Jeddah (Dok.pri)

Seluruh rangkaian puncak pelaksanaan ibadah haji yang dimulai pada tanggal 8 Juli, sudah berakhir pada tanggal 12 Juli lalu. Dengan begitu, jamaah haji yang termasuk Gelombang I dan kloter awal akan segera kembali ke tanah air.

Berdasarkan RPH (Rencana Perjalanan Haji) yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI, awal pemulangan jamaah haji Indonesia dimulai pada tanggal 16 Juli 2022. Mereka akan kembali ke tanah air melalui Bandara KAAIA Jeddah, Arab Saudi.

Para Jamaah haji di Bandara KAAIA Jeddah (Dok.pri)

Bagi jamaah haji yang akan kembali ke tanah air, paling tidak ada dua hal yang perlu diperhatikan. Pertama mengenai barang bawaan dan kedua mengenai tawaf Wada'.

Pertama, mengenai barang bawaan. Jamaah haji harus ingat bahwa batas toleransi berat maksimal koper adalah 32 kilogram. Kapasitas koper tidak boleh melebihi dari 32 kilogram.

Masalahnya sebagian jamaah haji mungkin ada yang sudah belanja barang sebagai oleh-oleh dalam jumlah banyak. Bagaimana kalau seperti itu?

Sebelumnya harus dipahami juga bahwa pihak bandara hanya mentolerir tiga jenis tas resmi yang dibawa para jamaah haji, yang diberikan oleh Kementerian Agama. Yaitu koper, tas kabin, dan tas selempang (tas kecil). Selain itu, jamaah haji tidak diperbolehkan membawa tas lain sebagai wadah barang bawaan.

Dengan demikian, barang bawaan sebagai oleh-oleh yang tidak muat ke dalam tiga tas tadi tidak bisa dimasukkan ke tas keempat atau tas kelima. Solusinya, barang-barang yang sudah dibeli yang tidak muat ke dalam tiga tas, dikirim melalui jasa pengiriman barang alias dipaketkan.

Selanjutnya selain kapasitas tas, jamaah haji juga harus memperhatikan isi tas. Jangan sampai tas atau koper diisi oleh barang-barang yang dilarang. Seperti benda-benda tajam, benda yang mengandung gas, aerosol, bersifat korosif, atau cairan melebihi 100 ml.

Dalam hal ini kasus yang paling banyak terjadi adalah "penyelundupan" air zamzam yang dilakukan para jamaah haji. Mereka berupaya membawa air zamzam dalam jumlah banyak.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline