Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Polemik Logo Halal Baru, Bagaimana Menurut Pakar Kaligrafi?

Diperbarui: 17 Maret 2022   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: kompas.com

Sebagaimana diketahui bahwa BPJH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama RI telah menetapkan label halal baru yang berlaku secara nasional. Penetapan halal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan Kepala BPJH tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 2022 dan ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham sebagai Kepala BPJH. Surat Keputusan tersebut berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Maret 2022.

Logo halal baru yang disampaikan oleh Kementerian Agama RI tersebut bentuk, corak, dan warnanya agak berbeda dengan logo halal lama. Logo halal baru tidak berbentuk lingkaran seperti logo halal lama, melainkan berbentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.

Warna logo halal baru juga berbeda dengan warna logo halal lama yang berwarna putih dan didominasi latar belakang warna hijau, berada di tengah lingkaran. Sementara logo halal baru berwarna ungu dan tidak berada di dalam bentuk apapun. Justeru logo halal baru membentuk dirinya secara penuh dalam bentuk Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas tadi.

Tidak hanya itu, khat (jenis tulisan Arab) logo halal baru juga berbeda dengan khat logo halal lama. Khat logo halal lama menggunakan jenis naskhi, sedangkan khat logo halal baru menggunakan jenis kufi. Perbedaannya, khat jenis naskhi mudah dibaca dengan jelas oleh orang awam sekali pun, namun khat jenis kufi tidak semua orang bisa membacanya dengan benar.

Terhadap logo halal baru tersebut, respon publik sejatinya bisa dikelompokkan menjadi dua. Ada kelompok yang pro dan ada pula kelompok yang kontra. Walau pun tentu saja ada juga kelompok ketiga, yakni mereka yang apatis, tidak pro tidak juga kontra. Nah untuk kelompok ketiga ini tidak kita bicarakan di sini.

Baik kelompok yang pro atau pun kelompok yang kontra, saya yakin tidak semua punya argumentasi atau faham dengan objek yang dipermasalahkan (logo halal baru). Sebagian dari mereka hanya sekedar mengikuti kecenderungan pendapat sendiri, atau mungkin karena kecenderungan sikap politik. Bisa saja.

Secara tidak sengaja hari Selasa (15/03) saya buka twitter. Di sana ada twit video yang mengulas tentang logo halal baru. Menurut si pengulas, logo halal baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama RI memang jenis khat kufi.

Si pengulas kemudian menjelaskan bahwa tulisan "halal" dari logo halal baru, untuk huruf awal bisa dibaca "ha kecil" dan "ha besar". Kemudian huruf kedua "lam alif". Terakhir huruf ketiga, menurut si pengulas bukan atau tidak bisa dibaca sebagai huruf "lam", melainkan huruf "kaf".

Dengan demikian menurut si pengulas, tulisan "halal" dari logo halal baru tidak bisa dibaca "halal" melainkan "halak" (dengan "ha kecil") dan "halak" (dengan "ha besar"). Arti "halak" (dengan "ha kecil") adalah "mencukur" dan "halak" (dengan "ha besar") adalah "menghancurkan".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline