Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Menunda Pemilu, Apa Urgensinya?

Diperbarui: 9 Maret 2022   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pemungutan suara (Sumber : pixabay.com)

Usulan atau wacana menunda Pemilu 2024 selama satu atau dua tahun yang sempat dilontarkan oleh beberapa orang ketua umum partai politik pendukung pemerintah, seperti ketua umum PKB dan ketua umum PAN bagi saya pribadi merupakan hal yang cukup mengagetkan. Sebab sebagai tokoh politik mereka seharusnya lebih paham dan lebih taat konstitusi.   

Menunda Pemilu 2024 selama satu atau dua tahun artinya memperpanjang jabatan presiden selama satu atau dua tahun. Berarti masa jabatan presiden menjadi 6-7 tahun. Padahal masa jabatan presiden (dan wakil presiden) berdasarkan UUD (Undang-undang Dasar) 1945 hanya 5 tahun.    

Dalam UUD (Undang-undang Dasar) 1945 Pasal 7 jelas disebutkan, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan." Titik, tak ada kalimat embel-embel "diperpanjang" satu atau dua tahun.

Selanjutnya mengenai argumentasi yang dijadikan dasar usulan atau wacana menunda Pemilu 2024 oleh ketua umum PKB dan ketua umum PAN itu juga cukup absurd. Argumentasi yang disampaikan terkesan dipaksakan dan mengada-ada.

Menyebut Pemilu 2024 perlu ditunda karena saat ini Indonesia masih dalam situasi pandemi dan pemilu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi yang sedang bertumbuh,  adalah sesuatu yang kurang logis. Faktanya tidak seperti itu.

Saat ini memang situasi masih pandemi, tapi kehidupan sudah berjalan hampir seperti normal. Pandemi sudah mereda, tidak seperti tahun 2019 atau tahun 2020 lalu.

Padahal di saat situasi pandemi sedang cukup gawat di tahun 2020 lalu, Indonesia menyelenggarakan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak. Semua baik-baik saja. Apalagi saat ini yang situasinya sangat jauh berbeda dengan situasi tahun 2020 lalu.

Di tahun 2022 ini situasi sudah cukup kondusif, apalagi dua tahun mendatang. Mungkin di tahun 2024 nanti situasi sudah normal kembali.

Seandainya kita terima saja argumen bahwa saat ini situasi masih pandemi dan pemilu harus ditunda satu atau dua tahun. Apakah ada jaminan setelah satu atau dua tahun situasi akan normal kembali? Kalau tidak, apa mau diperpanjang lagi?

Kemudian tentang argumentasi pemilu bisa mengganggu pertumbuhan ekonomi yang sedang bertumbuh dengan baik. Argumentasi ini tidak faktual. Justru penyelenggaraan pemilu bisa memacu pertumbuhan dan memutar roda ekonomi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline