Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

JHT 56 Tahun Sudah Benar, tapi...

Diperbarui: 14 Februari 2022   00:24

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BPJS Ketenagakerjaan (Sumber : kompas.com)

Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) Nomor 2 Tahun 2022 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja RI Ida Fauziyah pada Rabu (02/02) menuai gejolak dan penolakan dari banyak pihak. Bisa jadi pihak yang paling banyak menolak adalah para pekerja.

Poin yang menjadi huru-hara sehingga kemudian mmenimbulkan gejolak dan penolakan dari banyak pihak adalah Bagian Kedua Pasal 3 dari Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Di sana disebutkan bahwa manfaat JHT (Jaminan Hari Tua) diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.

Said Iqbal, Presiden KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) menolak dengan keras Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut. Di Kompasiana Said Iqbal membuat tulisan dengan judul cukup bombastis, "JHT Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Sangat Kejam".   

Gelombang protes menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pun menggema di media sosial. Muncul lah petisi online. Sampai Minggu pagi (13/02), petisi online sebagai penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 sudah ditandatangani tidak kurang dari 250 ribu orang.

JHT, sebagaimana dijelaskan Bab I Pasal 1 Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 adalah Jaminan Hari Tua. Kalau JHT dikaitkan dengan usia 56 tahun, memang sudah benar. Sebab usia 56 tahun masuk kategori tua. Dalam JHT ada kata "tua"nya.

Sesungguhnya tidak ada yang salah pula jika uang JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan setelah usia 56 tahun. Itu hal yang normal. Sebagaimana uang Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) bagi para PNS (Pegawai Negeri Sipil) diberikan setelah PNS yang bersangkutan memasuki pensiun di usia 58 tahun atau 60 tahun.

Hal yang kurang masuk akal dan bikin emosi banyak orang sebenarnya adalah Bagian Kedua Pasal 5. Di sana disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) (teap) diberikan pada saat peserta berusia 56 tahun.

Bagian Kedua Pasal 5 memang absurd. Pertama, peserta yang mengundurkan diri (berhenti bekerja) dengan sendirinya mereka bukan pekerja lagi. Kalau sudah bukan pekerja, mereka tidak tepat lagi menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Lantas mengapa dan apa maksudnya JHT mereka harus ditahan sampai usia 56 tahun?

Kalau mereka mengundurkan diri (berhenti bekerja) di usia 40 tahun misalnya, berarti harus menunggu 16 tahun. Uang JHT mereka pun mengendap selama 16 tahun. Ini namanya mengambil kesempatan dalam kesempitan.

Kedua, mereka yang terkena PHK adalah orang yang sedang menderita. Di saat itu mereka tentu sangat membutuhkan uang. Mereka punya uang JHT tapi tidak bisa diambil, harus menunggu dulu sampai usia 56 tahun. Ini namanya bentuk kesewenang-wenangan, sebab menahan hak mereka yang justru sedang membutuhkan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline