Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) saat ini sebenarnya sudah cukup besar. Bahkan untuk jabatan atau posisi PNS tertentu, bisa membuat air liur pengangguran dan mereka yang bergaji di bawah UMR (Upah Minimum Regional) meleleh.
Untuk alasan itu pula banyak orang berbondong-bondong ingin menjadi PNS. Selain mendapat gaji tetap yang cukup besar, jadi PNS bagi sebagian orang memiliki gengsi tersendiri.
Gaji PNS terdiri dari banyak komponen. Ada gaji pokok, tunjangan anak istri, tunjangan beras, tunjangan fungsional, tunjangan jabatan, dan uang lauk pauk. Ada satu tunjangan lagi yang nilainya cukup fantastis, yaitu tunjangan kinerja alias "Tukin".
Bagaimana tidak, tunjangan kinerja ini nominalnya ada yang sampai 20 lipat dari gaji pokok. Seperti tunjangan kinerja level jabatan eselon I/Direktur Jenderal Pajak misalnya.
Berdasarkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja eselon I/Direktur Jenderal Pajak untuk peringkat jabatan 27 sebesar Rp. 117.375.000,00. Sementara untuk peringkat jabatan 26 Rp. 99.720.000,00, untuk peringkat jabatan 25 Rp. 95.602.000,00, dan peringkat jabatan 24 Rp. 84.604.000,00.
Tunjangan kinerja PNS memang tidak sama, tergantung level jabatan, peringkat jabatan atau grade. Tunjangan kinerja jabatan eselon I/Direktur Jenderal Pajak di atas adalah contoh tunjangan kinerja tertinggi terbesar diantara para PNS lain.
Tunjangan kinerja PNS yang level jabatannya tinggi dengan PNS yang level jabatannya rendah tentu akan berbeda. Namun jika mengacu kepada Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di atas, tunjangan kinerja PNS di lingkungan Direktorat jenderal Pajak dengan peringkat jabatan terendah, yakni 4 sudah dapat tunjangan kinerja Rp. 5.361.800,00.
Para PNS yang ada di kementerian/lembaga lain di luar Direktorat jenderal Pajak juga sama mendapat tunjangan kinerja sesuai dengan peringkat jabatan masing-masing. Akan tetapi tunjangan kinerja di kementerian/lembaga lain ada yang belum mencapai 100 persen seperti tunjangan kinerja di Direktorat jenderal Pajak.
Di kementerian agama misalnya. Tunjangan kinerja PNS di lingkungan kementerian agama belum mencapai 100 persen.
Sebagai contoh tunjangan kinerja PNS di lingkungan kementerian agama untuk kelas jabatan 10 misalnya, nominal tunjangan kinerjanya Rp. 4.551.000,00. Sedangkan tunjangan kinerja PNS di lingkungan Direktorat jenderal Pajak dengan kelas jabatan yang sama, lebih dari Rp. 10 juta s.d. Rp. 13 juta.