Sudah masuk tahun kedua, pandemi covid-19 (virus corona) di seluruh dunia belum juga mereda. Di beberapa negara, termasuk di Indonesia bahkan kembali mengalami lonjakan.
Sampai Selasa (15/06), ada lima provinsi di Indonesia yang mengalami lonjakan kasus covid-19 (virus corona) terbanyak. Kelima provinsi itu Jawa Barat, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Papua, dan Riau.
Sementara itu wilayah kabupaten/kota yang menjadi penyumbang terbanyak/terbesar melonjaknya kasus covid-19 (virus corona) berjumlah 15 kabupaten/kota. Secara berurutan, terbanyak pertama ada di kabupaten Grobogan (Jawa Tengah) dengan lonjakan kasus sangat luar biasa, sebesar 2.803 persen.
Terbanyak kedua adalah kabupaten Bangkalan (Jawa Timur) dengan lonjakan kasus covid-19 (virus corona) sebesar 715 persen. Terbanyak ketiga adalah kabupaten Demak (Jawa Tengah) dengan dengan lonjakan kasus covid-19 (virus corona) sebesar 485 persen.
Selanjutnya kabupaten Jepara (Jawa Tengah) 241 persen, kota Bekasi (Jawa Barat) 192 persen, Jakarta Barat (DKI Jakarta) 167 persen, Jakarta Pusat (DKI Jakarta) 159 persen, Jakarta Utara (DKI Jakarta) 128 persen, dan kota Depok (Jawa Barat) 111 persen.
Kemudian Jakarta Timur (DKI Jakarta) 103 persen, Jakarta Selatan (DKI Jakarta) 85 persen, Sleman (DI Yogyakarta) 74 persen, dan kota Semarang (Jawa Tengah) 64 persen. Dua kabupaten terakhir adalah kota Bandung (Jawa Barat) 60 persen dan Kabupaten Bandung Barat (Jawa Barat) 56 persen.
Melonjaknya kasus covid-19 (virus corona) di beberapa daerah atau wilayah itu telah "memaksa" pemerintah membuat kebijakan-kebijakan baru, baik di sektor kesehatan, sosial, ekonomi, dan termasuk sektor keagamaan.
Pemerintah melalui kementerian agama dalam hal ini telah membuat sebuah Surat Edaran, yakni Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat. Surat Edaran itu tidak ditujukan kepada satu agama saja, tapi untuk semua agama.
Maksud dan tujuan Surat Edaran itu adalah untuk mencegah, mengendalikan, dan memutus mata rantai penyebaran covid-19 (virus corona). Selain itu untuk memberi rasa aman kepada masyarakat.
Sementara itu dalam Surat Edaran tersebut memuat beberapa ketentuan. Antara lain :
Pertama, melaksanakan SE Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat dalam rangka mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.