Pemerintah Arab Saudi akhirnya memberikan kepastian mengenai penyelenggaraan ibadah haji 1442 H. Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi mengumumkan hal itu antara lain melalui akun twitternya @HajMinistry (Ministry Of Hajj and Umrah/Wijzarot al-haj wa al-'umroh), 12 Juni 2021.
Dalam pengumumannya, Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi menyebutkan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1442 H. masih terbatas. Kuota hanya untuk 60.000 orang.
Kuota sebanyak 60.000 orang itu juga tidak diperuntukkan bagi semua umat Islam yang ada di berbagai negara sebagaimana biasanya. Kuota tersebut hanya terbatas untuk penduduk Arab Saudi sendiri dan ekspatriat yang sudah tinggal di Arab Saudi sebelumnya.
Selain itu pemerintah Arab Saudi juga menerapkan persyaratan yang ketat bagi jemaah haji domestik Arab Saudi dan ekspatriat tersebut. Seperti tidak memiliki penyakit penyerta/bawaan (komorbid), usia 18-65 tahun, dan sudah divaksinasi.
Keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut berarti sama dengan keputusan pemerintah Arab Saudi tahun lalu dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 H. Kuota tahun lalu juga sama 60.000 orang dan terbatas hanya untuk penduduk Arab Saudi atau jemaah haji domestik dan ekspatriat.
Dasar pertimbangan keputusan pemerintah Arab Saudi tersebut tiada lain karena pertimbangan keselamatan dan keamanan jemaah haji dari ancaman Covid-19. Pertimbangan keselamatan dan keamanan jemaah haji menjadi prioritas utama.
Dalam situasi normal, setiap tahun Arab Saudi mengalokasikan kuota jemaah haji dari seluruh dunia sebanyak 2,5 juta orang. Indonesia sendiri sebagai negara yang diberi kuota terbesar, setiap tahun mendapat kuota 221.000 orang (hampir 10% dari jumlah total kuota jemaah haji keseluruhan).
Tahun ini (dan tahun lalu) total kuota haji hanya 60.000 orang. Berarti, kuota haji tahun ini (dan tahun lalu) hanya sebesar 2,4 persen saja.
Hal itu tentu merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi para calon jemaah haji. Termasuk para calon jemaah haji Indonesia.
Padahal para calon jemaah haji Indonesia sudah lama menunggu untuk bisa berangkat melaksanakan rukun Islam yang ke-5 itu. Daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah Indonesia saat ini ada yang mencapai lebih 15 tahun, 20 tahun, bahkan ada yang lebih dari 30 tahun.
Mandeknya pelaksanaan ibadah haji selama dua tahun ini dengan sendirinya semakin menambah banyaknya daftar tunggu (waiting list) atau antrean calon jemaah Indonesia. Hal itu tentu merupakan salah satu ujian kesabaran dan keimanan bagi para calon jemaah haji sendiri.