Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

THR dan Gaji Ke-13 Tidak Full, PNS Kecewa

Diperbarui: 1 Mei 2021   05:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi THR (sumber : kompas.com)

Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI telah menerbitkan dan menandatangani aturan pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan Gaji Ke-13 bagi aparatur negara, yakni berupa PP (Peraturan Pemerintah). PP yang dimaksud adalah PP nomor 63 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut antara lain disebutkan bahwa THR dan Gaji  Ke-13 akan diberikan kepada Aparatur Negara, pensiunan, dan penerima pensiun. Adapun yang dimaksud dengan Aparatur Negara, dijelaskan dalam Pasal 3 adalah PNS dan CPNS, PPPK,  Prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

THR tersebut, dijelaskan dalam pasal 11 akan diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Artinya mulai Kamis (29/04) atau Jum'at (30/04) THR sudah bisa mulai dicairkan. Sementara untuk gaji ke-13 akan disalurkan Juni 2021.

Bagi para PNS, adanya kabar THR akan segera dicairkan tentu merupakan kabar yang menyejukkan. Namun belakangan banyak PNS kecewa, sebab mereka kemudian tahu bahwa besaran THR termasuk Gaji ke-13 tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tahun lalu.

Dalam konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2021 yang dilakukan secara virtual, sebagaimana dilansir kompas.com (14/08/2020) misalnya, Menteri Keuangan pernah menyampaikan bahwa Gaji ke-13 dan THR sesuai policy sebelumnya akan dibayarkan secara penuh sesuai dengan tunjangan kinerja.

Menteri Keuangan menyampaikan hal itu karena memang sudah tertuang dalam nota keuangan dan RAPBN 2021. Nota keuangan dan RAPBN 2021 adalah dokumen resmi.

Kenyataannya, THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021 ini yang diperuntukkan bagi aparatur negara  tidak dibayar secara penuh seperti dijanjikan pemerintah jauh-jauh hari. THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021 sebagaimana disebutkan dalam PP nomor 63 Tahun 2021 hanya gaji pokok ditambah tunjangan melekat, tapi tidak termasuk tunjangan kinerja.

Artinya THR dan Gaji Ke-13 tahun 2021 bagi para PNS dan aparatur negara lainnya sama dengan tahun 2020 lalu. Tanpa tunjangan kinerja.

Tentu saja para PNS kecewa mengetahui THR dan Gaji  Ke-13 tahun 2021. Sebab tanpa tunjangan kinerja, Hal itu karena THR dan Gaji Ke-13 tanpa tunjangan kinerja, nominalnya tidak terlalu besar.

Terkait hal itu kemudian ramai di media sosial ada "Petisi Online" para PNS. Mereka menuntut pemerintah untuk mengembalikan THR dan Gaji  Ke-13 seperti tahun 2019 lalu.

Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan alasan mengapa pemerintah tidak membayar THR dan Gaji Ke-13 bagi aparatur pemerintah dan pensiunan tahun ini.  Menurutnya karena pemerintah saat ini masih dihadapkan dengan masalah penanganan covid-19 dan pemulihan ekonomi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline