Sebagaimana telah disampaikan oleh Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi pada bulan Januari lalu, bahwa pemerintah hanya membutuhkan waktu 15 bulan untuk merampungkan proses vaksinasi kepada 181,5 juta penduduk Indonesia. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, terhitung mulai Januari 2021 hingga Maret 2022.
Periode vaksinasi pertama selama 4 bulan, yaitu mulai Januari 2021 hingga April 2021. Sedangkan periode vaksinasi kedua selama 11 bulan, yaitu mulai April 2021 hingga Maret 2022.
Sementara itu target vaksinasi adalah 67-70 persen penduduk Indonesia (kurang lebih 181 juta orang). Tujuan vaksinasi itu sendiri untuk memunculkan herd immunity (kekebalan kelompok) terhadap virus corona.
Pelaksanaan program vaksinasi periode pertama ditandai dengan pemberian vaksin perdana kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu, 13 Januari 2021 lalu. Selain Presiden Jokowi, vaksinasi perdana juga diberikan kepada Panglima TNI, Kapolri, Menteri Kesehatan RI, beberapa perwakilan Ormas, tokoh agama, anak muda, pengusaha, dan beberapa orang lainnya.
Setelah pemberian vaksin perdana kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa orang pejabat dan perwakilan beberapa unsur masyarakat itu, program vaksinasi periode pertama juga kemudian akan diberikan kepada beberapa kelompok masyarakat sebagai kelompok prioritas yang rentan penularan virus corona. Mereka adalah tenaga kesehatan, petugas pelayan publik, tokoh agama, pelaku ekonomi, guru, aparatur kementerian/lembaga, anggota legislatif, dan terakhir masyarakat sipil lainnya.
Walau pun vaksin sangat penting untuk bisa segera mengakhiri pandemi covid-19, tapi tidak semua orang dapat menerima program vaksinasi. Ada beberapa warga masyarakat yang menyatakan tidak mau atau menolak untuk divaksin. Alasannya bermacam-macam.
Mereka, kelompok anti-vaksin yang menyatakan menolak untuk divaksin itu mungkin sebenarnya tidak menolak vaksin. Mereka hanya belum memahami hal sebenarnya tentang vaksin. Mereka juga mungkin termakan hoaks tentang vaksin yang beredar luas di media sosial.
Bagi mereka yang menolak untuk divaksin, tanggal 9 Februari 2021 lalu, Presiden Jokowi (Joko Widodo) secara resmi telah menerbitkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 14 Tahun 2021. Walau pun Perpres tersebut tidak khusus membahas sanksi bagi mereka yang menolak untuk divaksin, tapi poin yang menarik dan banyak dibahas adalah tentang hal itu.
Penerapan sanksi bagi mereka yang tidak mengikuti vaksinasi dalam Perpres itu pun bukanlah sanksi pidana seperti banyak diperbincangkan, melainkan sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud ada tiga, yaitu pertama, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan adminitrasi pemerintahan. Ketiga, denda.
Eksekusi sanksi administratif yang dimaksud tidak dilakukan oleh pemerintah pusat, melainkan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Oleh karena itu sanksi administratif satu daerah dengan lainnya mungkin akan berbeda.