Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Kala "Like" Fadli Zon Berujung Pelaporan

Diperbarui: 11 Januari 2021   15:33

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fadli Zon dilaporkan oleh Feriyanto Dunggio ke Bareskrim Polri (tribunnews.com)

Anggota Komisi I DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia), Ketua BKSAP (Badan Kerja Sama Antar Parlemen), dan Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Fadli Zon resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri, Jum'at (08/01/2021).Fadli Zon dilaporkan lantaran akun media sosial Twitter milik Fadli Zon, yaitu @fadlizon diduga pernah menyukai atau "like" situs atau konten pornografi.

Sementara Fadli Zon sendiri sempat membantah pernah melakukan "like" konten pornografi dimaksud. Malahan Fadli Zon mengaku, justru dirinya selalu memblokir situs-situs tak senonoh.

Akan tetapi bantahan Fadli Zon tidak menyurutkan "semangat" sang pelapor, yakni Ketua umum APMI (Aliansi Pejuang Muda Indonesia) Febriyanto Dunggio untuk tetap melaporkan Fadli Zon ke pihak kepolisian. Febriyanto Dunggio menilai apa yang dilakukan oleh Fadli Zon tidak pantas sebagai wakil rakyat. Selain itu, dengan "like" konten pornografi menurut Dunggio, secara tidak langsung Fadli Zon telah menyebarkan konten pornografi.

Fadli Zon mungkin telah berkata jujur bahwa memang dirinya tidak pernah "like" situs atau konten pornografi. Sebaliknya Fadli Zon bisa juga telah berbohong dengan membantah pernah "like" situs atau konten pornografi.

Terlepas dari apakah benar atau tidak Fadli Zon pernah "like" situs atau konten pornografi, kita fokus kepada masalah urgensi dari hal itu. Kita andaikan saja Fadli Zon ternyata benar pernah "like" situs atau konten pornografi. Lantas apa urgensinya Febriyanto Dunggio melaporkan Fadli Zon ke pihak kepolisian ?

Sekedar "like" sebuah situs atau konten pornografi menurut saya tidak ada kaitan dengan moralitas. Hanya menyangkut etika atau kepatutan saja. Mungkin semua orang dewasa pernah melakukannya.

Lain halnya jika dengan "like" sebuah situs atau konten pornografi itu kinerja Fadli Zon jadi memburuk atau hal itu membawa dampak buruk kepada perilaku Fadli Zon sendiri. Misalnya Fadli Zon jadi suka berbuat mesum atau melakukan penyimpangan seksual.

Saya dalam hal ini tidak sedang membela Fadli Zon. Siapa pun yang melakukan hal seperti yang disangkakan kepada Fadli Zon tetap tidak etis. Akan tetapi siapa pun yang melakukan hal seperti itu tidak layak juga untuk dipersoalkan, apalagi sampai dibawa ke ranah hukum.

Dalam kasus pelaporan kasus Fadli Zon saya melihat sebuah fenomena bahwa saat ini sebagian masyarakat kita suka atau senang jika orang atau pihak lain yang berseberangan dengan dirinya menderita. Istilah "SMS" mungkin relevan dalam hal ini. Istilah "SMS" yang dimaksud adalah "Senang Melihat orang lain Sengsara atau Sengsara Melihat orang lain Senang".

Fenomena "SMS" tidak hanya dalam kasus pelaporan Fadli Zon. Kita juga bisa melihat fenomena serupa dalam kasus lain. Kasus remeh-temeh yang tidak urgen, yang tidak selayaknya dibawa ke ranah hukum banyak diselesaikan dengan membawanya ke ranah hukum.

Mereka, orang-orang atau pihak yang suka mempermasalahkan hal yang remeh-temeh sesungguhnya tidak sedang mencari keadilan atau menegakkan kebenaran. Dalam hal ini mereka sedang mencari "kepuasan" semata.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline