Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Anies Baswedan Diperiksa, PA 212 Menuntut Keadilan

Diperbarui: 17 November 2020   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kompas.com)

Acara pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab sekaligus peringatan Maulid Nabi saw, yang diselenggarakan Sabtu 14 November 2020 di Jalan Paksi Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah "makan korban". Dua orang Kapolda, yakni Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat telah dipecat oleh Kapolri Jenderal Idham Aziz, Senin (16/11) karena disebut tidak bisa melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan (dalam acara Habib Rizieq Shihab).

Tidak hanya itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun kena getahnya. Hari ini selasa (17/11) Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya terkait kasus yang sama, yakni soal kerumunan dan dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara pernikahan putri Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi saw. Anies Baswedan diperiksa kurang lebih selama 9,5 jam mulai pukul 09.43 WIB sampai pukul 19.30 WIB.

Selain Anies Baswedan, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono juga menyebut akan segera meminta klarifikasi sederet tokoh terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab. Mereka itu anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, Linmas, Lurah, Camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat.  Selain itu pihak KUA (Kantor Urusan Agama), Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI.

Pencopotan dua orang Kapolda sekaligus dan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mungkin sedikit mengagetkan banyak pihak karena terkesan berlebihan. Masa "hanya" karena acara pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi saw. dua orang Kapolda harus kehilangan jabatannya dan seorang gubernur harus diperiksa sedemikian rupa seperti terlibat kasus yang luar biasa ?

Mungkin pemerintah pusat memiliki pertimbangan lain. Apalagi jika dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid-19 seperti saat ini. Pemerintah memang harus benar-benar memproteksi dan menjaga keselamatan rakyatnya dari potensi penularan Covid-19.

Akan tetapi beberapa pihak merasa ada sesuatu yang tidak adil dalam kasus acara pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi saw. yang diselenggarakan oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Pihak PA (Persatuan Alumni) 212 misalnya, mereka mempertanyakan perlakuan yang tidak sama terhadap Anies Baswedan dan terhadap kepala daerah lainnya padahal sama-sama melakukan "pelanggaran" yang sama.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diperiksa oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan "pembiaran" terjadinya kerumunan massa pada acara pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi saw. yang diselenggarakan oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab. Pihak PA 212 dalam hal ini memprotes perlakuan yang berbeda terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan terhadap gubernur lainnya. 

Menurut PA 212, seharusnya tidak hanya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diperiksa, tapi juga gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Pihak PA 212 mengungkit kejadian pada awal September 2020 lalu ketika terjadi kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan pada waktu calon walikota Solo Gibran Rakabuming Raka dan pasangannya melakukan pendaftaran ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) Solo.

Waktu itu tidak ada tindakan apa pun terhadap Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Padahal Ganjar Pranowo juga bisa disebut melakukan pembiaran terjadinya kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan. Kesalahan Ganjar Pranowo sama dengan  yang dilakukan oleh Anies Baswedan, tapi perlakuan terhadap keduanya berbeda.

Wakil Sekjen PA 212 Novel Bamukmin juga menyebut gubernur se-Indonesia pantas diperiksa polisi jika membiarkan terjadinya kerumunan saat penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Potensi terjadinya kerumunan massa pada gelaran Pilkada 2020  memang sangat mungkin terjadi di setiap daerah atau provinsi.

Seharusnya semua orang sama di depan hukum, equality before the law. Tak  boleh ada diskriminasi atau perlakuan yang berbeda antara satu  dengan  lainnya. Tuntutan PA 212 memang cukup masuk akal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline