Masih tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia menjadi alasan banyak elemen, banyak pihak menyuarakan agar pemerintah menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020. Banyak tokoh, publik figur, ahli kesehatan, ormas keagamaan, dan lain-lain telah menyuarakan hal itu. Kepentingan mereka yang bersuara akar Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang ditunda tiada lain karena pertimbangan kesehatan dan keselamatan rakyat.
Mereka khawatir, jika Pilkada serentak di 270 daerah tetap dilaksanakan akan terjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Kekhawatiran mereka masuk akal sebab dalam Pilkada mau tidak mau akan banyak melibatkan kerumunan masa.
Keinginan tinggal keinginan, harapan tinggal harapan. Faktanya Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang di 270 daerah tetap berjalan sesuai jadwal.
Apakah Presiden Jokowi tidak mendengarkan usulan-usulan, masukan-masukan, atau keinginan-keinginan dari banyak elemen agar Pilkada serentak tanggal 9 Desember mendatang ditunda? Tidak, Presiden Jokowi sangat mendengarkan hal itu.
Seperti pernah disampaikan Menko Polhukam Mahpud MD beberapa hari sebelum Presiden Jokowi memutuskan Pilkada serentak tetap dilanjut sesuai jadwal, bahwa Presiden Jokowi mendengarkan semua usul dari berbagai elemen masyarakat itu. Baik usulan dari mereka yang ingin Pilkada ditunda maupun usulan dari mereka yang ingin Pilkada tetap dilanjut.
Masalahnya Presiden Jokowi ternyata hanya sebatas mendengarkan usulan dari berbagai elemen yang ingin Pilkada ditunda, tapi tidak mengabulkan usulan itu. Presiden Jokowi justru lebih memilih mengabulkan usulan dari beberapa pihak yang ingin Pilkada tetap dilanjut. Padahal usulan dari mereka yang ingin Pilkada tetap dilanjut tidak sekencang dan sebanyak usulan dari pihak yang ingin Pilkada ditunda.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi pasti memiliki pertimbangan tersendiri mengapa pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember nanti tidak ditunda, tetap dilanjut sesuai jadwal. Pertimbangan itu menurut Presiden Jokowi tentu lebih baik daripada Pilkada serentak harus ditunda.
Adanya keputusan Presiden Jokowi bahwa pelaksanaan Pilkada serentak tanggal 9 Desember terus berlanjut, dengan sendirinya KPU tetap melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada. Seperti tahapan Pilkada yang sangat dinantikan oleh semua kontestan Pilkada dan para pendukungnya, yakni pengundian nomor urut paslon (pasangan calon) tetap dilaksanakan pada hari kemarin, 24 September 2020.
Dalam pelaksanaan tahapan Pilkada pengundian nomor paslon oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum provinsi dan kabupaten/kota itu, memang diterapkan protokol kesehatan yang ketat. Hal itu mengacu kepada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19.
Sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020 pasal 55, bahwa pengundian nomor urut paslon dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Walaupun melalui rapat pleno terbuka, tetapi kegiatan tersebut hanya dapat dihadiri oleh pasangan calon, dua orang perwakilan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) provinsi atau kabupaten/kota, satu orang penghubung pasangan calon, dan tujuh atau lima anggota KPU provinsi atau lima anggota KPU kabupaten/kota.
Selain mereka, baik partai politik dan tim kampanye dilarang melakukan iring-iringan dan menghadirkan massa pendukung di dalam dan di luar ruangan pelaksanaan pengundian nomor urut paslon. Hal itu sesuai dengan Pasal 88 B Ayat (1) PKPU Nomor 13 tahun 2020.