Berbagai elemen masyarakat telah bersuara mengenai Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) harus ditunda. Usulan datang dari banyak tokoh dan juga beberapa kelompok atau organisasi kemasyarakatan. Dasar usulan Pilkada harus ditunda yang disuarakan banyak pihak itu adalah karena terus meningkatnya kasus positif akibat wabah Covid-19 di banyak daerah.
Ketua Umum PMI (Palang Merah Indonesia) dan juga mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla menilai bahwa Pilkada serentak 2020 berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19, sehingga pelaksanaannya perlu ditunda. Menurutnya tak ada urgensi bahwa Pilkada harus segera dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.
Kemudian salah seorang gubernur yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Jakarta, yakni Gubernur Banten Wahidin Halim juga menginginkan hal yang sama seperti Jusuf Kalla. Wahidin mengusulkan agar pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ditunda mengingat penyebaran virus Corona semakin tinggi.
Presidium KAMI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Prof, Din Syamsudin, dan KH. Rochmat Wahab juga menginginkan Pilkada serentak 2020 ditunda. Ketiganya meminta KPU dan pemerintah membatalkan atau menunda pesta demokrasi tersebut demi kesehatan dan keselamatan rakyat.
Usulan tentang Pilkada serentak 2020 ditunda juga datang dari ormas Islam terbesar NU (Nahdhatul Ulama), seperti disampaikan oleh Ketua Umum PBNU (Pengurus Besar Nahdhatul Ulama) KH Said Agil Siraj. KH Said Agil Siraj meminta KPU (Komisi Pemilihan Umum), pemerintah, dan DPR RI untuk menunda pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sampai tahap darurat kesehatan terlewati. Menurut KH Said Agil Siraj, prioritas utama kebijakan negara dan pemerintah selayaknya diorientasikan untuk mengentaskan krisis kesehatan.
Ormas Islam terbesar kedua di Indonesia, yakni Muhammadiyah memiliki pandangan yang sama dengan NU. Ketua PP (Pengurus Pusat) Muhammadiyah Haedar Nashir meminta kepada KPU, Kemendagri, DPR RI dan instansi terkait lainnya membahas dan meninjau kembali waktu penyelenggaraan Pilkada serentak 2020. Menurutnya, keselamatan masyarakat jauh lebih utama dibandingkan dengan pemilukada yang berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19.
Bahkan penyelenggara Pilkada itu sendiri, yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengusulkan Pilkada serentak 2020 agar ditunda. Usulan KPU tersebut selain karena kasus positif Covid-19 semakin meninggi, juga karena ketua KPU sendiri yakni Arif Budiman positif terkena Covid-19.
Selain mereka yang telah disebutkan di atas, masih banyak lagi tokoh dan kelompok atau organisasi kemasyarakatan lain yang memiliki keinginan dan usulan yang sama, yaitu Pilkada serentak 2020 ditunda. Pertimbangan keinginan dan usulan mereka tidak lain karena masalah pandemi Covid-19 yang terus menunjukkan trend meningkat.
Terhadap beberapa usulan atau keinginan banyak elemen masyarakat agar Pilkada serentak 2020 ditunda, akankah pemerintah mendengarkannya ? Dalam kata lain, akankah pemerintah mengabulkan usulan atau keinginan mereka ?
Sikap pemerintah terhadap hal tersebut bisa terbaca dari apa yang disampaikan oleh Menteri dalam Negeri Tito Karnavian. Menurut Tito, pihaknya masih mempertimbangkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) atau melakukan revisi terhadap PKPU (Peraturan KPU) Pilkada 2020.
Bisa jadi pemerintah akan menunda total Pilkada serentak 2020 sampai situasi pandemi covid-19 mereda. Mungkin sampai Juni 2021 seperti yang diusulkan beberapa pihak.