Fahri Hamzah dan Fadli Zon, dua orang politisi senior yang sering disebut sebagai "Duo F" saat ini sedang mendapat sorotan publik. Kali ini sorotan kepada keduanya bukan karena kritikan-kritikan pedas yang sering mereka lontarkan kepada pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sorotan kali ini berkaitan dengan kabar akan diberikannya penghargaan bintang tanda jasa kepada keduanya justru dari orang yang sering mereka kritik selama ini, yakni presiden Jokowi.
Fahri Hamzah dan Fadli Zon sebagaimana ramai diberitakan akan mendapat penghargaan bintang tanda jasa dari presiden Jokowi berupa Bintang Mahaputera Nararya pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus nanti. Penghargaan bintang tanda jasa Bintang Mahaputera Nararya tentu tidak diberikan presiden kepada sembarang orang. Presiden memberikan penghargaan itu pasti dengan berbagai pertimbangan yang matang.
Apakah Fahri Hamzah dan Fadli Zon layak mendapatkan penghargaan itu dari presiden Jokowi ? Secara normatif, keduanya memang layak mendapatkan penghargaan itu.
Mengacu kepada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Fahri Hamzah dan Fadli Zon cukup memenuhi syarat umum dan syarat khusus untuk mendapatkan Bintang Mahaputera Nararya. Sorotan publik bukan kepada syarat normatif seperti yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 itu.
Pertanyaan yang diajukan publik mungkin bukan, apakah Fahri Hamzah dan Fadli Zon layak mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Nararya dari presiden Jokowi ? Pertanyaan yang muncul adalah, mengapa Fahri Hamzah dan Fadli Zon diberi penghargaan Bintang Mahaputera Nararya oleh presiden Jokowi ?
Banyak pertanyaan seperti itu bisa dimaklumi mengingat Fahri Hamzah dan Fadli Zon selama ini dikenal sebagai "haters" presiden Jokowi. Padahal biasanya presiden memberikan penghargaan kepada "orang dekat' presiden sendiri atau paling tidak "orang yang netral".
Itulah pangkal kehebohan publik. Presiden Jokowi, dengan memberikan penghargaan kepada Fahri Hamzah dan Fadli Zon berupa Bintang Mahaputera Nararya dinilai melakukan sesuatu yang "aneh".
Oleh karena itu tidak heran jika banyak dugaan dan analisis muncul, bahwa presiden Jokowi sedang berupaya "membungkam" Fahri Hamzah dan Fadli Zon agar tidak terlalu vokal bersuara menghantam kebijakan-kebijakan pemerintah. Hal ini masuk akal, sebab Fahri Hamzah dan Fadli Zon tentu akan menjadi canggung untuk kembali melontarkan kritikan-kritkan pedasnya kepada pemerintahan presiden Jokowi setelah mendapatkan penghargaan itu.
Dugaan dan analisis seperti itu wajar adanya. Sebab selain Fahri Hamzah dan Fadli Zon dikenal sebagai orang yang kritis terhadap pemerintah, keduanya juga bukan "dua-duanya" politisi yang berjasa melalui parlemen kepada bangsa dan negara. Selain keduanya banyak politisi lain yang juga berjasa kepada bangsa dan negara melalui parlemen.
Indikator penentu bagi Fahri Hamzah dan Fadli Zon untuk mendapatkan penghargaan dari presiden Jokowi merupakan sesuatu yang bias. Kalau lah indikator penentu yang dijadikan dasar bagi Fahri Hamzah dan Fadli Zon untuk mendapatkan penghargaan itu syarat kedua yang disebutkan pasal 28 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009, yakni "pengabdian dan pengorbanannya di bidang sosial, politik, ekonomi, hukum, budaya, ilmu pengetahuan, teknologi, dan beberapa bidang lain yang besar manfaatnya bagi bangsa dan negara", itu juga bias.