Tahun ajaran baru 2020 adalah tahun ajaran yang dilematis. Apakah belajar tatap muka seperti biasa atau belajar daring di rumah masing-masing? Hal itu dikarenakan pandemi Covid-19 saat ini masih ada, belum juga hilang dari negeri ini.
Berdasarkan Siaran Pers Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 15 Juni lalu, Mendikbud Nadiem Makarim memang telah menyampaikan kisi-kisi terkait kebolehan atau ketidakbolehan sebuah satuan pendidikan melakukan pembelajaran tatap muka.
Apa yang disampaikan Mendikbud Nadiem Makarim tersebut bisa menjadi acuan, panduan, atau pertimbangan bagi satuan pendidikan yang bermaksud mengadakan pembelajaran tatap muka.
Menurut Mendikbud Nadiem Makarim, satuan pendidikan boleh melakukan pembelajaran tatap muka asal memenuhi empat syarat. Yaitu, pertama satuan pendidikan itu berada di zona hijau. Kedua, pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Kemudian ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka. Terakhir keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Menilik apa yang disampaikan Mendikbud, sepertinya satuan pendidikan cukup sulit jika harus melaksanakan pembelajaran tatap muka. Satuan pendidikan yang berada di zona selain hijau sudah jelas tidak ada celah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Sementara itu satuan pendidikan yang berada di zona hijau pun belum tentu bisa menyelenggarakan pembelajaran tatap muka jika syarat kedua, ketiga, dan keempat tidak terpenuhi.
Bahkan seandainya ada tiga syarat yang terpenuhi dan hanya satu syarat saja yang tidak terpenuhi, pembelajaran tatap muka tetap tidak bisa dan tidak boleh dilaksanakan.
Padahal dari empat syarat yang diajukan oleh Mendikbud di atas, ada satu syarat yang sangat sulit untuk bisa dipenuhi oleh satuan pendidikan. Yaitu syarat ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Dalam syarat ketiga termasuk di dalamnya ketentuan tentang kemampuan dan kesiapan satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan. Sebab menurut Mendikbud sendiri, prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan masyarakat.
Masalah satuan pendidikan menyediakan hand sanitizer, hand soap, atau masker barangkali bukan termasuk hal yang sulit. Hal yang cukup sulit adalah menjaga physical distancing antar siswa di ruang kelas atau di luar kelas. Dalam hal itu satuan pendidikan tidak akan mampu memproteksi para siswanya.