Kita mengenal ada 3 kebutuhan primer manusia, yaitu sandang (pakaian), pangan (makanan), papan (rumah/tempat tinggal). Urutan itu sebenarnya kurang pas jika dilihat dari tingkat "keurgensian"-nya.
Seharusnya pangan (makanan) dulu, baru kemudian sandang (pakaian), dan papan (rumah/tempat tinggal). Siapa pun tentu akan sepakat bahwa pangan itu lebih urgen dari sandang dan papan.
Akan tetapi tulisan ini bukan mau mempermasalahkan urutan kebutuhan primer itu. Tulisan ini akan mengulas sedikit tentang kebutuhan primer ketiga, yakni rumah/tempat tinggal dalam kaitan dengan telah ditandatanganinya PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 lalu.
Hampir semua orang saat ini bisa dipastikan sudah bisa memenuhi dua dari tiga kebutuhan primer yang ada, yakni kebutuhan pangan dan sandang. Akan tetapi tidak semua orang sudah bisa memenuhi kebutuhan dasar yang ketiga, yakni papan atau rumah/tempat tinggal dengan layak.
Masih banyak dari masyarakat kita yang belum memiliki rumah/tempat tinggal sama sekali. Maaf, tidak sedikit dari mereka harus terus menerus jadi "kontraktor". Kalau pun tidak jadi "kontraktor", tak sedikit pula dari mereka yang berumah di lahan sengketa atau lahan ilegal.
Tentu saja mereka bukan tidak mau memiliki rumah/tempat tinggal yang layak. Hanya saja mereka belum bisa karena kemampuan finansial yang terbatas. Karena tidak bisa dipungkiri bahwa membuat atau membangun rumah tempat tinggal itu membutuhkan budget yang besar.
Pemerintah dalam hal ini mencoba hadir untuk memberi solusi bagi mereka yang belum memiliki rumah/tempat tinggal. Bentuk solusi dari pemerintah itu seperti yang tertuang dalam PP Tapera. Hanya saja mereka yang bisa dibantu dalam PP itu tidak bersifat umum, melainkan para pekerja dan pekerja mandiri saja (pasal 5 ayat 2).
Para pekerja yang dimaksud, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 (tujuh) terdiri dari calon pegawai negeri sipil, pegawai ASN, prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota kepolisian Negara RI, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDes, pekerja/buruh badan usaha milik swasta, dan pekerja yang tidak termasuk yang disebutkan tadi, tapi menerima gaji atau upah.
Sedangkan pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan.
Dalam PP itu diatur tentang pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat, yang disingkat dengan Tapera. Artinya bentuk solusi dari pemerintah itu tidak gratis. Pemerintah akan membantu para pekerja (termasuk Pekerja mandiri) yang disebutkan tadi dengan cara memotong gaji/upah dari mereka terlebih dahulu.
Dalam kalimat lain, para pekerja harus melakukan iuran Tapera jika ingin memperoleh bantuan perumahan. Besaran iuran Tapera ini adalah sebesar 3% persen (2,5% dipotong dari gaji/upah pekerja, 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja).