Lihat ke Halaman Asli

Wiwin Zein

TERVERIFIKASI

Wisdom Lover

Lebaran Tahun Ini Semua Harus Melakukan "Puasa" Mudik

Diperbarui: 2 April 2020   08:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Mudik lebaran adalah sebuah tradisi tahunan yang sangat spesial bagi umat Islam Indonesia. 

Mudik lebaran sebuah momen yang ditunggu-tunggu selama satu tahun oleh mereka yang bekerja di rantau atau mereka yang sudah berdomisii di kota yang jauh dari kampung halamannya. Walaupun harus menempuh perjalanan jauh dan resiko keselamatan di perjalanan, tradisi mudik selalu menjadi hal yang menggembirakan.

Akan tetapi untuk lebaran tahun 2020 ini, bisa dipastikan suasana mudik tidak akan seperti tahun-tahun sebelumnya. Bahkan mungkin tidak akan ada kegiatan mudik sama sekali mengingat kondisi yang belum kondusif karena wabah Covid-19 masih mengancam. 

Idul Fitri (1 Syawal 1441 H) akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020. Sedangkan masa darurat bencana wabah virus Corona di Indonesia telah ditetapkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dimulai tanggal 29 Februari sampai dengan 29 Mei 2020. 

Artinya suasana Idul Fitri masih dalam masa darurat bencana wabah virus Corona. Oleh karena itu pemerintah pun jauh-jauh hari telah menggaungkan imbauan jangan mudik.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya,  berkali-kali mengimbau warganya untuk tidak bepergian ke luar Jakarta dan tidak mudik pada saat lebaran. 

Hal itu untuk menghindari penularan dan penyebaran Covid-19 tanpa disadari. Imbauan tersebut tertuang dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 4 tahun 2020  tentang menjaga jarak aman dalam masyarakat (social distancing measure) dalam rangka antisipasi dan pencegahan penularan Corona Virus Disease (Covid-19) (https://www.jpnn.com/).

Demikian pula Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk tidak pulang kampung atau mudik pada Idul Fitri tahun ini. Imbauan Kemenhub itu berdampak pada pembatalan sejumlah perjalanan kereta api. 

Kemenhub melalui PT KAI mengimbau masyarakat  untuk mengajukan pembatalan perjalanan melalui sistem online. Pembatalan tiket mendapat bea pengembalian 100% bagi calon penumpang yang memiliki jadwal keberangkatan tanggal 23 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 (https://www.kompas.tv/).

Imbauan jangan mudik merupakan sebuah langkah antisipasi dari pemerintah yang perlu dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat demi kebaikan bersama dan kepentingan yang lebih luas. 

Ini salah satu bentuk pengorbanan warga negara dengan mengesampingkan kepentingan pribadi. Hal ini memang berat, mengingat tradisi mudik lebaran merupakan "ritual" yang sudah berlangsung lama dan mengakar di masyarakat muslim Indonesia. Selain itu sebelumnya belum pernah terjadi penghentian kegiatan mudik lebaran.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline