Lihat ke Halaman Asli

Wiwik Kuswijayanti

Mahasiwa Unissula

Peran Pancasila dalam Kasus Kekerasan terhadap Anak

Diperbarui: 29 Desember 2022   02:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Wiwik Kuswijayanti, Mahasiswa prodi Pendidikan Matematika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung.

Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Unissula.

Pancasila merupakan nilai luhur yang terbentuk oleh para pendiri bangsa. Pancasila adalah ideologi bangsa dan negara yang merupakan dasar pembentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Pancasila mengandung lima nilai dasar dan acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila sila kedua dan sila kelima menjadikan nilai-nilai yang ada di dalamnya sebagai dasar pembangunan kesejahteraan sosial. Sila kedua "kemanusiaan yang adil dan beradab" artinya kita sebagai manusia memiliki kesempatan yang sama dalam merealisasikan hak-hak sebagai manusia. Sila kelima "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yaitu bahwa setiap warga negara Indonesia termasuk anak-anak Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi pribadi yang memiliki akses terhadap semua bidang pembangunan (sosial, lingkungan, ekonomi, kesehatan, dan lainnya) dengan prinsip kesetaraan dalam kehidupan yang layak.

Undang-Undang Dasar 1945, pasal 28B ayat (2) dikatakan bahwa "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Salah satu yang menjadi faktor penting dalam kesehatan masyarakat adalah keamanan dan kesejahteraan dari anak-anak yang kedepannya akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia. Namun nyatanya, fakta menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap anak masih tinggi dan cenderung meningkat di setiap tahunnya. Dan sangat miris bahwa kebanyakan pelaku bersumber dari lingkungan keluarga atau lingkungan tempat anak berada, antara lain di rumah, sekolah, dan lingkungan sosial anak.

Tercatat bahwa data sepanjang tahun 2021, kasus kekerasan terhadap anak mencapai 11.952. Kondisi ini menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menjamin keamanan dan kesejahteraan anak. Merekalah aset bangsa yang seharusnya membutuhkan kondisi kesehatan masyarakat optimal agar kelak dapat meneruskan kepemimpinan bangsa.
 
Segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak boleh dianggap sepele. Kekerasan anak merupakan tindakan yang telah melanggar moral dan hukum. jika kita kaitkan dengan nilai Pancasila sila ke-2, Hal ini jelas sangat bertentangan bahwa seharusnya kita sebagai manusia diperlakukan sama sesuai harkat dan martabatnya.

Di dalam Islam, Allah telah melarang hamba Nya melakukan tindak kekerasan. Dalam firman Allah Q.S. Al-Maidah (5) ayat 32 yang berbunyi, "Oleh karena itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israil, bahwa barangsiapa membunuh seseorang, bukan karena orang itu membunuh semua manusia, atau bukan karena berbuat kerusakan di bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh semua manusia. Barangsiapa memelihara kehidupan seorang manusia, maka seakan-akan dia telah memelihara kehidupan semua manusia."




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline