Lihat ke Halaman Asli

Wiwien Wintarto

TERVERIFIKASI

Penulis serba ada

Untuk Para Penulis, Sekarang Ada HPI!

Diperbarui: 24 Februari 2016   01:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption caption="(Foto: Sarvgyan)"][/caption]Sekitar lima atau enam tahun lalu, aku pernah berpikir soal organisasi profesi buat penulis. Para dokter, wartawan, pengusaha, sopir angkot, pedagang pasar, arsitek, lawyer, semua berserikat, kenapa penulis belum? Suatu kali aku mewacanakannya (cuman lewat FB sih), tapi tak ada sokongan berarti khususnya dari rekan sesama penulis, kecuali berupa jempol tanda “like”.

Lalu aku melupakannya, dan baru ingat lagi mengenai hal itu ketika tempo hari bertemu Yozar (Lissari menjadi saksinya) yang sekarang berkarier di Bekraf (Badan Ekonomi Kreatif). Bertiga, kami mengobrolkan banyak hal—RUU Sistem Perbukuan, pengembangan ekonomi kreatif di bidang kepenulisan dan buku, serta rencana Bekraf mengenai sertifikasi penulis.

Dalam pengerjaan RUU, DPR pasti menampung aspirasi para pihak yang terkait soal buku, sejak penerbit, percetakan, distributor, toko buku, hingga pustakawan, masyarakat pendidikan, dan penulis. Tiap pihak gampang terwakili karena masing-masing pada punya asosiasi atau serikat. Mereka tinggal menunjuk representasi setelah di-briefing dulu.

Penulis nggak bisa karena tak punya asosiasi profesi. Yang diundang rapat dengar pendapat dari penulis pastilah para sastrawan legendaris atau penulis yang tengah mega best seller, tapi apakah suara mereka mewakili keseluruhan penulis yang ada? Mereka muncul atas nama personal, bukan mewakili serikat, jadi aspirasinya ya pasti milik sendiri, atau sejauh lingkup pergaulan dan pekerjaan yang ada (komunitasnya, sanggarnya, bengkel seninya, kerja kolaborasinya, dll.)

Lalu nanti, kalau RUU Sistem Perbukuan itu sudah diundangkan, ada satu poin penting yang diamanatkan di dalamnya yang butuh perhatian ekstra, yaitu pembentukan Dewan Perbukuan. Menurut Pasal 35, dewan ini bertugas membuat kebijakan serta melakukan pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sistem perbukuan nasional.

Dewan Perbukuan bertanggung jawab kepada Presiden RI, dan beranggotakan sembilan orang. Dari sembilan itu, tiga berasal dari pemerintah (kementerian pendidikan, perdagangan, dan perindustrian) dan masing-masing satu mewakili penulis/pengarang, penerbit, percetakan, distributor, masyarakat pendidikan, serta pustakawan.

Nah, kelak jika Dewan Perbukuan resmi dibentuk, siapa yang akan mewakili para penulis duduk di situ? Milihnya gimana kalau tak ada asosiasi? Lagi-lagi, kandidat-kandidat yang muncul pasti dari para penulis terkemuka, yang belum tentu membawa aspirasi keseluruhan golongan. Sedang para wakil lain muncul sudah dengan pembekalan komplet dari persatuan, asosiasi, atau serikat profesi masing-masing.

Terpikir hal itu, aku lantas menghubungi beberapa kawan penulis yang cukup dekat, seperti Vira dan geng Rumah Media. Lalu aku ketemu Mr. Hani Sutrisno, penulis buku-buku bahasa Inggris populer dan owner lembaga bahasa Inggris SPEC serta Desa Bahasa di Borobudur, Kabupaten Magelang. Niat hanya mengajak diskusi, dia malah langsung berinisiatif melakukan pembentukan.

Seketika terbentuklah Himpunan Penulis Indonesia (HPI), yang untuk sementara berkantor di Desa Bahasa, tepatnya di Dusun Ngargogondo, Desa Wanurejo, Borobudur, dekat candi terbesar yang megah itu. Pada stafnya, ia menginstruksikan pembentukan sususan kepengurusan, AD/ART, rencana deklarasi, pengurusan akta notaris, dan termasuk berbagai kelengkapan informasinya di internet dan media sosial.

Mr. Hani bertindak sebagai ketua, aku sekretaris, dan event bedah novelku Remember December di Desa Bahasa tanggal 13 Maret nanti sekaligus menjadi hari deklarasi HPI. Sorenya, grup WhatsApp untuk himpunan ini sudah terbentuk. Aku langsung mengundang teman-teman penulis kenalanku, seperti Aulia Hazuki, Sophie Maya, Gin Teguh, Elvira Natali, dan Yozar. Yang terakhir ini nanti bertugas mencari info bagaimana organisasi ini bisa diakui pemerintah sebagai asosiasi profesi yang sah bagi penulis-pengarang.

Habis itu tinggal menyusun program kerja jangka pendek, seperti menentukan kategori penulis-pengarang apa saja yang berhak atas keanggotaan, susunan kepengurusannya di pusat dan daerah (hingga ke level kota/kabupaten), event kongres, serta kegiatan-kegiatan apa saja yang langsung bisa dilakukan dalam waktu dekat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline