Lihat ke Halaman Asli

Satria Channel

Satria Channel

Korban Robot Trading DNA Pro dan NET 89 Datangi Kantor LPSK

Diperbarui: 13 Maret 2023   15:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Jakarta - Para Korban Robot Trading Ilegal dari Platfom Robot Trading DNA Pro dan Robot Trading Net89 didampingi oleh Tim Advokad MZA & Partners beramai-ramai mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK RI) di Kantor LPSK RI, Jalan Raya Bogor, Ciracas Jakarta Timur.

Adapun agenda para korban tersebut dalam rangka meminta Hak Perlindungan Fasilitas Restitusi Ganti Rugi Para Korban akibat ulah pelaku kejahatan Robot Trading.

M. Zainul Arifin sebagai Kuasa Hukum dari 272 korban Robot Trading DNA Pro dengan Kerugian mencapai Rp. 36.131.419.884 Milyar meminta kepada LPSK RI untuk segera melaksanakan hasil Putusan Pengadilan Negeri Bandung atas Nomor Perkara: 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg, 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg, dan 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg, yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap Terdakwa Eliazar Daniel Piri Alias Daniel Abe, dan kawan-kawan.

"Sudah sangat jelas didalam amar putusannya majelis hakim memutuskan agar uang sitaan dan aset-aset para Terdakwa dikembalikan kepada Para Korban melalui Asosiasi atau penguyuban masing-masing para korban secara proporsional," ujar Zainul.

Untuk itu, sambungnya, kami hadir ke LPSK RI yang salah satu memiliki kewenangan Restitusi untuk dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan didalam melaksanakan eksekusi putusan hakim PN Bandung terhadap ganti kerugian para korban Robot Trading DNA Pro.

"Kami juga telah menyampaikan surat secara resmi kepada Jaksa Agung dan Jampidum Kejagung RI untuk segera melakukan eksekusi atas putusan perkara tersebut yang telah memiliki kekuatan hukum yang mengikat," terangnya.

Masih katanya, Kami juga telah menyampaikan surat kepada Menteri Menkopulhukam RI untuk mengawal dan mensinergikan aparat penegak hukum agar sungguh-sungguh melaksanakan putusan hakim tersebut. Karena kami menduga terkesan ada kesengajaan agar eksekusi ganti rugi Para Korban diperlambat dan dipersulit agar korban tidak mendapatkan haknya secara maksimal. Karena kami mendapat informasi bahwa ada para korban yang tidak melakukan upaya hukum malah diberikan hak Restitusi.

"Untuk itu, kita minta dengan tegas agar ada Kepastian Hukum, Keadilan Hukum, dan Trasparansi Hukum bagi Korban Robot Trading DNA Pro," tegasnya.

Ia juga menjelaskan, sementara para korban Net89 telah menyampaikan berkas permohonan Restitusi kepada LPSK RI dengan total 424 (empat ratus dua puluh empat) Orang korban Dengan Total Kerugian Rp. 60.944.438.698,- (enam puluh milyar, sembilan ratus empat puluh empat juta, empat ratus tiga puluh delapan ribu, enam ratus sembilan puluh delapan rupiah).

"Tadi kami diterima baik oleh Tim dari LPSK yang menangani berkas perkara Robot trading DNA Pro dan Net89. LPSK berjanji terus komitmen memperjuangkan pergantian Kerugian Para korban melalui fasilitas Restitusi," jelasnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline