Lihat ke Halaman Asli

Satria Channel

Satria Channel

Majelis Hakim Memutuskan Kembalikan Kerugian Korban DNA Pro dan Hukuman 4 Tahun Penjara Serta Denda 2M kepada Terdakwa

Diperbarui: 31 Januari 2023   19:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Bandung - Kasus Robot Trading DNA Pro Masuk babak akhir persidangan di Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg. dengan agenda pembacaan Putusan oleh 3 orang majelis hakim secara bergantian. Selasa, 31 Januari 2023.

Sidang baru dibuka pukul 13.30 WIB berakhir pukul 18.20 WIB dan sempat molor 4 jam yang semula dijadwalkan pukul 09.00 WIB.

Hadir 3 majelis hakim, hampir 15 orang tim kuasa hukum dari 10 orang terdakwa dan dihadiri 3 orang JPU serta dihadiri lebih dari 50 orang pengunjung sidang, sementara para Terdakwa hadir melalui Zoom Online.

Tiga majelis hakim yang secara bergantian membacakan putusan kepada 10 terdakwa di Pengadilan Negeri Bandung, sebelum sidang dimulai sempat terjadi drama karena JPU terlambat menghadirkan Para Terdakwa dan pengunjung sempat ditegur karena menimbulkan suara kebisingan.

Adapun amar putusan hakim terhadap Terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi menyatakan terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah menurut hukum dengan kurungan 4 tahun penjara dengan denda 2 Milyar (M) subsider 1 tahun penjara.

Sementata para Terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno, terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah bersama-sama melakukan skema Piramida dan membantu malakukan pencucian uang dengan amar putusan kurungan 3 tahun penjara dengan denda 1.5 Milyar subsider 6 bulan penjara.

Selanjutya para terdakwa Stefanus Richard, Roby Setiadi, Andre Martinus Supit, dan Frengky Nurdian, terbukti secara sah dan secara bersama-sama membantu skema Piramida dan membantu pencucian uang dengan amar putusan masing-masing kuringan 2 tahun penjara dengan denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara.

Disamping itu uang sitaan total 344 Milyar dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi atau penguyuban masing-masing para korban secara proporsional.

Sebelumnya JPU menuntut 3 tahun penjara denda 4 milyar rupiah kepada terdakwa Daniel Abe dan Dedi Tumaidi kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam Pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara Terdakwa lainya yakni terdakwa Rudy Kusuma, Jerry Gunandar, Russel, dan Yosua Try Sutrisno dituntut 3 tahun penjara dengan denda masing-masing Rp 3 miliar, Ke 5 Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersama sama melakukan skema sistem Piramida dalam mendistribusikan barang sebagaimana diatur dan diancam pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan alternatif ke 1 ), dan tindak pidana bersama sama melakukan pencucian uang, sebagaimana diatur dan diancam pasal 3 Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline