Lihat ke Halaman Asli

Satria Channel

Satria Channel

Oknum Ketua DPRD Kab. PPU Kaltim Diduga Berbuat Asusila Bersama Perempuan Muda Inisial FA

Diperbarui: 17 Januari 2023   15:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Jakarta, Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Inisial SDN diduga melakukan adegan vidio porno dengan perempuan berinisial FA (25). Yang sampai saat ini kasusnya masi dalam proses penyidikan di Bareskrim Mabes Polri dalam kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.

Laporan Polisi tersebut diduga dibuat oleh SDN di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

SDN melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.

Dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.

Dittipidsiber Bareskrim Polri akhirnya menangkap tersangka FA berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.

FA saat ini sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri sampai dengan tanggal 20 Januari 2023. Berdasarkan surat perintah penahanan nomor: SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. 

"Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," tulis surat perintah penahanan dilihat Selasa (17/1/2023).

Pengacara FA, M. Zainul Arifin bersama Asban Sibagariang menjelaskan perkara ini bermula ketika SDN diduga mengajak FA untuk melakukan kegiatan hubungan seksual di sebuah Hotel di Senayan, Jakarta.

"Bahwa klien kami baru mengenal SDN dari seseorang temanya yang bernama Puji Wulandari dan Rexsi," kata Zainul lewat keterangan tertulisnya.

Setelah diperkenalkan dan saling komunikasi, SDN mengajak FA untuk mengadakan pertemuan di salah satu mall di Senayan Jakarta pada 16-17 September 2021.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline