Kasus dugaan penipuan yang menimpa seorang konsumen perumahan memasuki babak baru. Konsumen beserta suami dengan didampingi kuasa hukum sambangi Kepolisian Reort (Polres) Metro Bekasi Kabupaten untuk mempertanyakan proses pelaporannya.
Dalam pantauan awak media pelaporan konsumen telah direspon oleh aparat Kepolisian Resort Metro Bekasi Kabupaten.
Saat dikonfirmasi media, Ika sebagai pelapor (konsumen-red) mengatakan, kewajiban awal sudah dibayarkan sebesar Rp 3.000.000 (tigajuta rupiah) sebagai tanda jadi pengambilan rumah di D- Bale, Setu Bekasi," Selasa, (1/11/22).
"Saya juga dirayu oleh Owner D'Bale sekaligus merangkap marketing untuk bisa menambah DP dengan iming-iming pasti dapat rumah," ujarnya.
Akhirnya, sambung Ika, atas dasar rayuan Yuni Minarsih (marketing D'Bale-red) saya transfer hingga total berjumlah Rp 70 juta.
"Tiba-tiba setelah uang masuk ke rekening BCA milik Yuni Minarsih pengajuan kami dinyatakan tidak memenuhi syarat dan uang yang sudah masuk sebesar Rp 70 juta mau dipotong 20% untuk marketing tapi saya menolaknya," jelas Ika dengan nada kecewa.
Masih katanya, alasan penolakan pengajuan saya karena saya memiliki angsuran mobil.
"Menurut saya alasan tersebut tidak masuk akal, dan saya mengambil keputusan untuk menempuh jalur hukum," tandasnya.
Sementara itu Antononius Harry Susanto, SH dari Law Firm Antonius Harry and Partner selaku kuasa hukum tetap meminta uang klien kembali.
"Seluruhnya uang harus dikembalikan tanpa kurang sedikit pun," tegas Antonius