Kegiatan lelang yang dilakukan oleh Atta Halilintar yang melelang Bandana, dan Sepeda Brompton milik Taqy Malik, dan dibeli oleh Reza Paten Founder Group Podosugi Net89. Melanggar Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.06/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Lelang Dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.
Artinya, dengan dikeluarkan peraturan-peraturan tersebut, sebaiknya penyelenggara lelang melalui internet atau sosial media perlu menyesuaikan pelaksanaan lelang sesuai dengan peraturan yang berlaku agar terciptanya tertib hukum dan mengoptimalkan fungsi lelang itu sendiri.
Sementara lelang yang dilakukan Atta Halilintar dan Taqy Malik, tidak melibatkan peranan Pejabat Lelang dan Risalah Lelang sebagai alat bukti.
Apabila kegiatan lelang yang dilakukan AH dan TM dalam pelaksanaan lelang online pada sosial media tidak memenuhi ketentuan peraturan mengenai prinsip dalam melakukan lelang, dapat dikatakan lelang online tersebut merupakan suatu pelanggaran terhadap Peraturan dan merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. Selain merugikan masyarakat sebagai konsumen juga merugikan negara, karena berpotensi Negara tidak mendapatka PNBP (penerimaan negara bukan pajak) di bidang e-auction.
Kemudian pada penyelenggaraan lelang online sebaiknya tetap mengikuti ketentuan dari Pasal 2 PMK No. 27 tahun 2016 yang mengatur bahwa "Setiap pelaksanaan lelang harus dilakukan oleh dan/atau di hadapan Pejabat Lelang, kecuali ditentukan lain oleh Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah".
Tujuannya untuk adanya kepastian hukum dari barang-barang yang dijual tersebut dengan melihat adanya peranan Pejabat Lelang selaku Pejabat Umum. Hal ini dikarenakan pelaksanaan lelang merupakan hal berbeda dengan jual beli biasa. Didalam jual beli diatur oleh KUHPerdata dan tunduk pada ketentuan umum perjanjian, baik syarat sahnya perjanjian, akibat hukumnya dan asas-asasnya.
Jika kita melihat proses lelang yang dilakukan AH dan TM, dalam pelaksanaan lelang tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Lelang Indonesia. Karena hilangnya peran Pejabat Lelang dan Risalah Lelang. Padahal Pejabat Lelang dan Risalah Lelang merupakan unsur penting dan payung hukum dalam pelaksanaan lelang. Kegiatan lelang dilakukan yang tidak sesuai dengan tata cara lelang dalam Peraturan Lelang, maka keabsahannya sebagai lelang yang diatur dalam peraturan lelang yang berlaku di Indonesia tidak dapat dijamin keabsahannya.
Sumber : M. Zainul Arifin, SH, MH
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H