Lihat ke Halaman Asli

Satria Channel

Satria Channel

230 Korban Datangi PPATK, Laporkan Aliran Dana Reza Paten kepada 5 Orang Publik Figur

Diperbarui: 31 Oktober 2022   17:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok MZA

Tim Advokasi Robot Trading MZA & Partners berdasarkan Surat Kuasa Khusus mewakili 230 orang para korban atas dugaan perbuatan seseorang dan/atau badan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana pencucian uang hasil dari kejahatan penipuan dan/atau penggelapan perdagangan melalui media elektronik dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dengan skema ponzi dan investasi robot trading berkedok MLM Ebook (Net89).  Senin, 31 Oktober 2022.

Para pelaku menjanjikan keuntungan dari paket investasi robot trading sekitar 1% per hari, atau 20% per bulan, hingga 200% per tahun.

Untuk itu, kami mengajukan Laporan atau menyampaikan informasi kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2022. 

Adapun laporan kami tersebut terkait dengan Penyelusuran (tracking) Dugaan Aliran Keuangan yang tidak wajar, dan penyelusuran aset-aset para pelaku Net89 yang telah kami laporkan ke Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022, yang terdiri dari para Owner dan Manajeman PT. SMI, PT. CAD, PT. IDE, dan juga Founder, Co Founder, Excahngers, Sub-Exchangers, dan Leader NET88.

Termasuklah Aliran Keuangan yang didapatkan oleh 5 orang Publik Figur diduga atas nama Atta Halilintar yang menerima sejumlah uang Rp 2.2 Milyar Rupiah, dan Taqy Malik sebesar Rp 700 Juta Rupiah dari Seseorang yang diduga sebagai Founder Group Podosugi Reza Paten. Dan juga Mario Teguh, Kevin Aprilio, dan Ardi Prakarsa diduga menerima uang dari Net89 hasil dari Mempromosikan Net89 kepada para member Net89. 

Adapun Pokok Laporanya Adalah Sebagai Berikut:

1. Bahwa dalam rangka PPATK melaksanakan fungsi analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 44 ayat (1) huruf f, PPATK dapat menerima laporan dan/atau informasi dari masyarakat mengenaiadanya dugaan tindak pidana Pencucian Uang.

2. Bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas Advokat melindungi kepentingan hukum Klienya, memiliki kewenangan sebagai Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud di dalam ketentuan Pasal 3 Paraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

3. Bahwa berdasarkan informasi dan laporan kami ke pihak kepolisian dalam hal ini Mabes Polri cq Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri pada tanggal 26 Oktober 2022, telah melakukan proses hukum pada tingkat penyidikan terkait dengan perkara PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dan telah ditetapkan beberapa orang tersangka, 

4. Bahwa pada rentang waktu antara tahun 2019 sampai dengan bulan Januari 2022, Para Terlapor dengan sengaja menawarkan sebuah sistem produk keuangan investasi dan/atau perdagangan berbasis elektronik dengan cara menjanjikan sesuatu 1kepada Para korban dengan maksud agar dapat ikut serta menjadi bagian dari anggota/member jejaringan Networking PT. Simbiotik Multitalenta Indonesia dan/atau NET89, dengan menjanjikan akan mendapatkan sebuah keuntungan/profit yang konsisten seolah-olah benar baik secara langsung maupun melalui media elektronik, sehingga Para Pelapor tertarik untuk bergabung berinvestasi di Net89.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline