Tertangkapnya Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Pusat Romahurmuziy (Romy) olah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) berkaitan kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama RI, membuktikan bahwa praktek jual beli jabatan ini benar adanya dan tidak terbantahkan.
Praktek jual beli jabatan yang dilakukan oleh Ketua Umum PPP ini, merupakan salah satu bukti bahwa praktek jual beli jabatan ini tidak saja terjadi di Kementerian Agama, tapi boleh jadi praktek yang sama juga terjadi di kementerian kementerian yang lainnya, namun sulit untuk diungkap, hanya saja Romy bernasib apes sehingga praktek yang dilakoninya terendus oleh KPK.
Yang mirisnya praktek jual beli jabatan yang terungkap ini dilakukan oleh Ketua Umum PPP, Partai yang mengklaim sebagai Partai Islam berlambang Kakbah. Walaupun sesungguhnya praktek jual beli jabatan yang dilakukan oleh Ketua Umum PPP ini, secara kepartaian tidak ada sangkut pautnya, karena ini adalah persoalan pribadi Romy.
Namun kita juga tidak dapat menyalahkan publik jika membangun suatu asumsi, bahwa praktek jual beli jabatan yang dilakukan oleh Ketua Umum PPP itu, tidak terlepas dari pada peran partai sebagai jembatan untuk melakukan pekerjaan yang diharamkan oleh Agama dan dilarang oleh Undang-Undang Negara.
Tindakan yang dilakukan oleh Romy, selaku Ketua Umum Partai bernuansakan Islam, yang seharusnya menegakkan Amar Ma'rub Nahi Mungkar, sebuah prasa dalam bahasa Arab untuk menganjurkan hal-hal yang baik dan mencegah hal hal yang buruk bagi masyarakat (ummat) ternyata tidak berbanding lurus dengan kepribadian Romy selaku Ketua Umum Partai PPP yang memiliki citra dan wawasan Islami.
Tertangkapnya Romy dalam kasus jual beli jabatan oleh KPK, menambah daftar panjang terhadap pimpinan partai politik yang bernuansa Islam. PPP telah mencatat bahwa dua pimpinan partainya yang terjerat kasus korupsi dan ditangkap oleh KPK. Sebelum Romy, Ketua Umum PPP Surya Dharma Ali juga terjerat kasus korupsi pengadaan dana Haji untuk pemondokan Haji di Tanah Haram.
Kasus yang membelit Surya Dharma itu ketika dia menjabat sebagai Menteri Agama RI, kemudian menyusul Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfhi Hasan Ishaaq dalam kasus impor daging.
Secara hirarki Partai berlambang Kakbah ini telah dua kali dipermalukan oleh Ketua Umumnya, Arang telah tercoreng diwajah PPP, dan sulit bagi segenap pimpinan PPP untuk menghapus arang yang mencoreng wajah partainya itu agar tidak terlihat oleh masyarakat. Betapa tidak! Opini masyarakat terbangun, bahwa Partai Islampun tidak terlepas dari korupsi.
Pada hal korupsi tidak memandang apakah dia partai Allah, maupun Partai Setan. Meminjam istillah Amien Rais, Mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Korupsi juga tidak memandang pendidikan seseorang, Apakah dia berpendidikan Tinggi, maupun berpendidikan rendah, tapi melainkan korupsi adalah, masalah moral, iman dan keteladanan seseorang.
Umumnya pelaku korupsi di Indonesia adalah orang orang yang berpendidikan tinggi, yang memiliki sederet gelar akademi. Apakah dia pejabat, Politikus dan pengusaha. Belum terdengar adanya korupsi yang dilakukan oleh orang orang yang berpendidikan sekolah dasar (SD). Karena orang orang jebolah SD tidak memiliki kesempatan untuk melakukan korupsi.
Orang orang yang memiliki Iman, Moral dan keteladanan, walaupun berpendidikan tinggi dan punya kesempatan untuk melakukan korupsi, dia tidak akan melakukan korupsi, karena iman, moral dan keteladanannya dapat mengalahkan syahwat untuk memiliki atau untuk mengambil hak-hak yang bukan miliknya.