Lihat ke Halaman Asli

Wisnu AJ

TERVERIFIKASI

Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Uang Pokir Bukan Uang Parkir

Diperbarui: 23 Desember 2018   13:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fhoto/KPK.co.id

Selama ini masyarakat hanya mengenal  uang Parkir , uang yang diberikan kepada para petugas parkir kenderaan. Kemudian ada lagi uang ketok palu. Uang ketok palu ini adalah uang haram yang diberikan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mulai dari DPR RI, DPRD  Provinsi, Kabupaten dan Kota di Indonesia.

Biasanya uang ketot palu ini diberikan atas lobi lobi dan negoisasi, antara para pemangku kepetingan, dalam hal ini para pejabat disemua tingkatan, mulai dari kementerian, Pemerintah Provinsi (Pemprov), Kabupaten danKkota dengan para anggota DPR/DPRD, guna untuk meloloskan besaran anggaran yang diusulkan oleh para pemangku kepentingan untuk disahkan didalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Ironisnya uang ketok palu ini terkadang dibarengi pula dengan ancaman yang disampaikan oleh para wakil rakyat kepada pihak yang mempunyai kepentingan terhadap anggaran di APBN dan APBD. Ancaman yang disampaikan pihak DPR/DPRD tidak akan mengetok palu untuk mengesahkan APBN maupun APBD jika tidak diberi uang ketok palu.

Uang ketok palu bukan lagi merupakan hal yang tabu dikalangan wakil rakyat dan para pejabat, baik dipusat maupun didaerah. Bahkan di Sumatera Utara (Sumut) uang ketok palu ini telah menyeret Gatot Pujo Nuggroho, ketika menjabat sebagai Gubernur Sumut (Gubsu) dengan sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut yang harus menginap dihotel pradeo. Karena uang ketok palu masuk dalam kategori korupsi.

Kendatipun demikian, dimana uang ketok palu telah banyak menyeret para pejabat dan wakil rakyat harus berhadapan dengan hukum, namun tidaklah membuat jera para pejabat dan wakil rakyat untuk bermain main dengan uang ketok palu.

Nampaknya uang ketok palu ini sudah mendarah daging dikalangan para pejabat dan wakil rakyat. Walaupun sudah banyak yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus uang ketok palu, namun layaknya seperti apa yang dikatakan oleh pepatah " Patah Tumbuh Hilang Berganti" ditangkap satu muncul seribu.

Persoalan uang ketok palu, kini telah menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi para penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan dan Polri. Namun sampai sejauh ini, walaupun uang ketok palu itu ditangani oleh tiga intansi hukum yang ditugasi oleh Undang Undang (UU) untuk melakukan pemberantasan korupsi.

Tentu dalam konstek seperti ini menimbulkan suatu pertanyaan, berakhirkah persoalan uang ketok palu ini? Ketika uang ketok palu ini ditangani oleh tiga intansi hukum KPK, Kejaksaan dan Polri. Tentu jawabnya tidak. Praktek uang ketok palu akan terus berlanjut, sejauh mental para pejabat dan wakil rakyat masih bermental tempe.

Uang Pokir :

Masalah uang ketok palu belum selesai penangananya oleh KPK, Kejaksaan dan Polri, kini muncul istilah baru dikalangan wakil rakyat. Yakni adanya uang "Pokok Pikiran " (Pokir).

 Belum habis hutang atap sudah datang hutang kajang, idientik dengan pribahasa inilah antara uang ketok palu dengan uang pokir.  Kalau selama ini kita hanya mengenal adanya uang parkir yang dikutip oleh para juru parkir (jukir) ketika kita memarkir kenderaan, tapi uang pokir ini berbeda dengan uang parkir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline