Lihat ke Halaman Asli

Wisnu AJ

TERVERIFIKASI

Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Alexis dan Lemahnya Keimigrasian

Diperbarui: 3 November 2017   14:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fhoto/Peruri/Paspor.com

Penutupan hotel dan Griya Pijat Alexis, oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, menyisakan banyak persoalan. Salah satu dari persoalan yang timbul akibat ditutupnya hotel Alexis, menyangkut adanya 104 orang tenaga kerja asing, yang bekerja di lingkaran hotel Alexis.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dalam kaitan ditutupnya segala kegiatan yang ada di hotel Alexis menyebutkan jika izin kerja yang dimiliki oleh sekitar 104 orang tenaga kerja asing yang ada dilingkaran hotel Alexis sudah habis masa berlakunya pada akhir Oktober 2017.

Pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur DKI Jakarta tersebut, bukanlah pernyataan yang asal ucap saja, tentu Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, memiliki data yang akurat tentang jumlah tenaga asing yang bekerja dilingkaran hotel Alexis.

Adanya pernyataan Gubernur DKI Jakarta ini, membuat Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) terpaksa turun tangan mengecek kebenaran impormasi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie telah memerintahkan bawahannya Direktur Izin Tinggal Keimigrasian untuk melakukan pengecekan terhadap 104 orang tenaga kerja asing yang bekerja dilingkungan hotel Alexis sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta.

Kesibukan yang dilakukan oleh pihak Imigrasi untuk melakukan pengecekan terhadap 104 orang tenaga kerja asing yang bekerja dilingkaran hotel Alexis, tentu mengundang pertanyaan. Apakah selama ini pihak Imigrasi tidak melakukan pengawasan terhadap para tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia untuk bekerja, sehingga pihak imigrasi tidak mengetahui kebenaran dari jumlah tenaga asing yang bekerja dilingkaran hotel Alexis.

Pada hal dalam Undang Undang Nomor : 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pada pasal 48 ayat (1) disebutkan Setiap orang asing yang berada diwilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal. Adapun izin tinggal keimigrasian yang bisa dimiliki oleh orang asing terdiri dari Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap.

Dengan adanya Undang Undang tersebut, mengharuskan setiap orang asing yang masuk kewilayah Indonesia harus memiliki izin, dan untuk pengawasan terhadap masuknya orang asing kewilayah Indonesia  adalah wewenang Imigrasi. Tentu jika pengawasan terhadap orang asing yang masuk ke Indonesia merupakan wewenang pihak Imigrasi, maka pihak imigrasi harus mengetahui berapa jumlah orang asing yang berada di Indonesia dengan memegang izin tinggal. Dan pihak Imigrasi juga harus tahu batas izin tinggal yang mereka miliki, dan dimana saja mereka berdomisili di Indonesia.

Tentu suatu hal yang mengherankan, jika pihak Imigrasi tidak mengetahui adanya orang asing yang bekerja di lingkaran hotel Alexis dengan jumlah 104 orang seperti yang disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Pihak Imigrasi terpaksa harus melakukan pengecekan terhadap apa yang dikatakan oleh Bubernur DKI Jakarta itu.

Jika tidak ada pernyataan Gubernur DKI Jakarta tentang jumlah 104 orang warga Negara Asing yang terdiri dari Cina, Thailand, hingga Uzbekistan dan lain sebagainya, tentu pihak Imigrasi dipastikan tidak mengetahui jumlah warga Negara Asing yang ada di lingkaran hotel Alexis.

Dari peristiwa penutupan hotel Alexis kita dapat menarik kesimpulan, jika selama ini pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang dilakukan oleh pihak Imigrasi cukup lemah, sehingga pihak Imigrasi tidak mengetahui adanya tenaga kerja asing yang masuk kewilayah Indonesia dan bekerja di lingkaran hotel Alexis.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline