Sumber Fhoto/Antara
Gaung dari wacana Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak terdengar lagi, gaungnya telah tergantikan dengan issue baru, yakni dugaan perselingkuhan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan Firza Husein Ketua Solidaritas Keluarga Cendana.
Atau boleh jadi meredupnya gaung wacana Hak Angket KPK oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu, disebabkan tidak gayung bersambut, dimana pada awalnya Fraksi Fraksi di DPR RI menyetujui untuk dilahirkannya Hak Angket KPK, tapi ketika pengesahan beberapa Fraksi pada awalnya menyetujui Hak Angket itu, malah melakukan pembelotan dengan tidak menyetuji Hak Angket itu disahkan.
Hak Angket untuk KPK yang diusulkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, awalnya disetujui oleh Anggota DPR RI, kendatipun sebahagian dari Fraksi yang ada dilembaga Legeslatif menolak hak angket tersebut
Fahri Hamzah Wakil Ketua DPR RI, ketika memimpin sidang untuk mengambil keputusan Hak Angket tersebut, bertindak secara otoriter, tanpa mengindahkan intrupsi dari para anggota Fraksi. Fahri Hanzah yang merupakan kader Partai Keadilan Sosial (PKS) mengetuk palu dengan mengatakan Hak Angket disetujui untuk disampaikan kepada KPK.
Ketua DPR RI Setya Novanto yang duduk disamping Fahri Hamzah, tampak dengan wajah sumeringah mangut mangut. Walaupun ada protes dari para anggota Fraksi, Pimpinan Sidang Fahri Hamzah, seperti tidak mau mendengarkannya, dia langsung membacakan materi rapat berikutnya, yakni mendengarkan pidato dari Ketua DPR RI Setiya Novanto untuk menutup masa sidang menjelang reses.
Putusan yang diambil oleh Fahri Hamzah dinilai oleh para anggota beberapa Fraksi menupakan putusan sepihak tanpa mendengarkan pendapat anggota Fraksi, membuat tiga Fraksi di DPR RI, yakni Gerindra, PKS, PKB dan Demokrat menolak Hak Angket tersebut. Malah Fraksi Patai Gerindra melakukan walk out (keluar) dari rapat paripurna.
Sementara Partai Golkar, Nasdem, PAN Hanura dan PPP, antara menolak dangan tidak, karena kelima Pimpinan Fraksi Partai ini mempersilakan anggotanya yang mau ikut dalam pengajuan Hak Angket tersebut untuk menandatanganinya. Sedangkan PDI.P menyatakan mendukung sepenuhnya atas usulan Hak Angket KPK itu.
Melalui kadernnya Masinton Pasaribu mengatakan rekan rekannya di Komisi III bersikap munafik dan tidak konsisten. Pada hal sejak awal digagasnya Hak Angket KPK ini semua meyakini bahwa ada yang salah dan harus didalami dalam konsteks KPK secara intitusi. Tapi sekarang, malah para rekan rekan di Komisi III berbalik arah dan buang badan. Ini namanya politik kemunafikan. Ujar Politisi PDIP itu.
Panggung Sandiwara :
Munculnya usulan Hak Angket KPK, dimulai dari terungkapnya kasus mega korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektonik (E KTP) dengan dana sebesar Rp 5,9 triliyun. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terdapat kerugian Negara sekitar Rp 2,3 triliyun.