Lihat ke Halaman Asli

Wisnu AJ

TERVERIFIKASI

Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Kisah Sengkon dan Karta dalam Vonis Ahok

Diperbarui: 20 Mei 2017   17:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Fhoto/Kumparan.com

Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonisnya selama dua tahun terhadap Gubernur Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Basuki Tjahya Purnama (Ahok), dalam kasus penistaan terhadap Agama dan Ulama, ketika Ahok menyetir Surat Al Maidah 51, ketika berkunjung di kepulauan seribu.

Vonis yang dijatuhkan oleh hakim dua tahun penjara dan memerintahkan agar Ahok di penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa, yang hanya menuntut satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan.

Sidang penistaan agama yang dituduhkan  dilakukan oleh Ahok, memang cukup phenomena, dan membuat geger negeri persada. Aksi demi aksi demo dilancarkan oleh sekelompok orang  antara pro dan kontra dalam mewarnai  persidangan. Bahkan tidak saja bangsa ini yang menjadi gegap gempita dan terbelah, tapi juga masyarakat luar negeri juga turut terpancing emosi.

Setelah vonis dua tahun dijatuhkan, dan membuat sekelompok orang merasa kurang puas dalam menerima keputusan ini, dan akibatnya memunculkan persoalan persoalan baru dalam menanggapi vonis dua tahun terhadap Ahok yang dijatuhkan oleh hakim.

 Berbagai tanggapanpun bermunculan, ada yang mengatakan bahwa putusan dua tahun terhadap Ahok sebagai penista agama merupakan gambaran bahwa hukum di Indonesia semakin mengalami kemunduran. Karena putusan itu terlalu ringan dan mencedrai nilai nilai demokrasi .

 Pada sisi lain ada yang berpendapat, putusan dua tahun yang dijatuhkan oleh Hakim, merupakan putusan yang terlalu berat buat Ahok. Sedikitpun tidak ada pertimbangan hakim terhadap apa yang telah dilakukan oleh Ahok ketika menjalankan tugas kenegaraan sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Bahkan jika dirunut lebih panjang, putusan hakim terhadap Ahok, tidak mengindahkan persoalan Hak Azasi Manusia (HAM) dalam kebebasan sipil dalam berpendapat dan berkeyakinan. Bahkan pengacara Ahok mengatakan bahwa kasus yang dialami oleh Ahok, tidak obahnya seperti kasus yang pernah dialami oleh Sengkon dan Karta pada tahun 1977.

Dimana Sengkon dihukum 12 tahun dan Karta dihukum 8 tahun dalam kasus pembunuhan. Berbagai cara hukum ditempuh mulai dari banding sampai kasasi, namun putusan tetap sama keduanya masuk penjara.

Namun setelah lima tahun dalam penjara, seorang napi yang bernama Gendol yang juga satu penjara dengan Sengkon dan Karta mengaku kalau dialah pembunuhnya. Pengacara Sengkon dan Kartapun melakukan upaya hukum dengan penninjauan kembali, dan hasilnya Sengkon dan Karta dibebaska. Walaupun Sengkon dan Karta telah dibebaskan, tapi yang pasti Pengadilan telah menjatuhkan vonis kepada orang yang tidak bersalah.

 Lalu apa hubungannya dengan kasus Ahok?. Menurut pengacaranya dari para saksi yang dihadirkan, tidak seorang saksipun yang mengatakan kalau Ahok  telah melakukan penistaan agama dengan ucapannya. Bahkan jaksa dalam melakukan penuntutan juga tidak menemui bukti bukti kalau Ahok telah melakukan penistaan agama. Maka Jaksa tidak menggunakan pasal penistaan agama, tapi melainkan penggunaan pasal ujaran kebencian.

Persoalan hukum yang ditimpakan kepada Ahokpun semakin bersengkarut. Ketika permasalahan putusan Ahok tidak saja menjadi perhatian masyarakat dalam negeri, tapi malah meluas menjadi perhatian masyarakat dunia internasional. Menteri luar negeri Retno Marsudipun dibuat menjadi kelimbungan atas menjawab sejawadnya dari berbagai Negara.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline