Lihat ke Halaman Asli

Wisnu AJ

TERVERIFIKASI

Hidup tak selamanya berjalan mulus,tapi ada kalanya penuh dengan krikil keliril tajam

Menyeret Ical ke Penjara, Mungkinkah?

Diperbarui: 17 Juni 2015   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

14179400411771458740

[caption id="attachment_381263" align="aligncenter" width="536" caption="Aburizal Bakri/Fhoto Merdeka.com"][/caption]

Menyeret Aburizal Bakri (ARB) alias Ical  Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) ke penjara, tentu menimbulkan sejuta tanda tanya. Mungkinkah Ical dapat dijebloskan ke dalam penjara dengan setumpuk kasus yang ada padanya? Sebut saja misalnya kasus Lumpur Lapindo yang melahirkan penderitaan bagi masyarakat Sidoarjo Provinsi Jawa Timur, akibat kelalaian kerja yang dilakukan oleh perusahaan milik ARB, atau kasus dugaan pengemplangan pajak perusahaan miliknya? Seperti yang pernah dibeberkan oleh Gayus Pertahanan Tambunan Pegawai Golongan II/A di Departemen Keuangan sebagai orang yang bertugas menukangi pajak milik ARB.

Kemungkinan juga Ical dapat diseret ke dalam penjara dengan kasus-kasusnya yang telah lama membeku bagaikan bola salju yang entah kapan mencairnya. Dan kemungkinan juga Ical tidak akan tersentuh oleh hukum mengingat Ical adalah Ketua umum partai besar yang telah berkuasa hampir selama 40 tahun. Kenapa dalam kasus Ical ini serba mungkin? Karena hukum di negara Indonesia ini patokannya adalah serba mungkin. Bukan hukum itu sendiri.

Seperti apa yang dikatakan oleh Bung Karno presiden pertama Indonesia bahwa hukum adalah panglima. Hukum harus ditegakkan sekalipun langit akan runtuh, tapi pada kenyataannya di negara ini, hukum runcing ke bawah tumpul ke atas. Hukum di negeri ini layaknya seperti cinta. Cinta itu katanya buta, tapi anehnya cinta dapat membedakan mana yang tajir dan mana yang kere. Mana knelpot sepeda motor dan mana knelpot mobil amborigin.

Begitulah hukum di negeri ini yang dapat membedakan mana hukum untuk penguasa dan orang yang punya uang banyak, dan mana pula hukum untuk orang priyayi yang kere dan miskin. Jika berpatokan kepada Hukum Adalah Panglima, tentu tak satu pun yang dapat menghalangi seseorang ditindak berdasarkan hukum. Tapi karena hukum di negara ini serba kemungkinan, maka sering terjadi pengadilan Belah Bambu, pijak yang di bawah angkat yang di atas. Tebang pilih itulah bahasa kerennya.

Punya nyalikah Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan HM Prasetyo selaku Jaksa Agung untuk membuka kasus dugaan pengemplangan pajak yang dilakukan oleh perusahaan milik Ical? Jawabnya juga serba kemungkinan. Kemungkinan Joko Widodo punya nyali untuk itu, tapi bisa juga kemungkinannya tidak.

Penangkapan orang dekat ARB Iriayanto MS Syaripuddin alias Yance yang juga mantan Bupati Indramayu, dan juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat dalam kasus dugaan Korupsi Pembebasan Lahan Proyek PLTU di Sumur Adem Jawa barat tahun 2014 oleh Jaksa Agung, bukan merupakan sinyal untuk menyeret ARB ke dalam penjara seperti yang ditulis oleh salah seorang kompasioner di Kompasiana ini.

Penangkapan koruptor di negeri ini, memang seperti makan bubur panas. Mulai dari pinggir baru ke tengah. Tapi tidak selamanya filosofi  makan bubur panas ini berlaku di negara Indonesia. Karena banyak kasus korupsi di negeri ini yang ditangkap dengan menggunakan filosofi itu. Tapi begitu sampai ke tengah, penangkapan pun berhenti.

Contoh kasus Korupsi Wisma Atlit Palembang dan Pembangunan Komplek Olah raga Hambalang, yang tertangkap adalah orang orang pinggirannya, sementara ke tengahnya kasus itu pun berhenti. Nyanyian Nazaruddin dan Anas Urbaningrum yang menyebut-nyebut nama putra sulung Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Yudho Baskoro alias Ibas adalah bubur panas yang berada di tengah mangkok dan tidak tersentuh oleh sendoknya.

Nah, bagaimana mungkin orang sekaliber Ical yang punya pendukung Ketua Partai Pemenang kedua dalam Pemilihan Umum dengan mudah dicokok oleh hukum, apa lagi sampai membawanya untuk menginap di hotel pradeo. Sekalipun Joko Widodo orang Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP) dan jaksa agungnya orang Partai Nasional Demokrat, yang jelas berseberangan politik dengan Partai Golkar, tidaklah semudah membalikkan telapak tangan untuk menyeret Ical ke dalam penjara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline