Lihat ke Halaman Asli

Catatan “Kajian Rumah Tangga Islami” – Ustadz Khalid Basalamah

Diperbarui: 8 Juli 2017   15:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

Dalam Islam tidak ada beda laki-laki dan perempuan dari sisi pahala, namun dari sisi tugas tetap berbeda.

Berikut ini catatan dari kajian “10 Pilar Mempertahankan Rumah Tangga” Ustadz Khalid Basalamah yang diselenggarakan oleh Yayasan Nidaul Fithrah dan beberapa lembaga lainnya (lihat pamflet).  Kajian diselenggarakan Ahad 18 Oktober 2015 pukul 09.00 – 11.30 di Masjid Manarul Ilmi ITS Surabaya. Jika sekiranya ada yang terlewat dalam catatan saya ini, silakan jika ingin mengoreksi.

Karena tidak diperbolehkan merekam kajian oleh pihak penyelenggaran, maka saya tidak bisa membagi rekaman apa pun. Kita tunggu saja video dari AnnidaTV yang katanya akan dipublish di channel Youtube-nya.

Selamat menyimak.

***

  1. Tidak mungkin beramal sholeh tanpa iman, dan tidak mungkin beriman tanpa ilmu.
  2. Orang dianggap berhasil jika dapat membangun rumah tangga yang baik.
  3. Definisi pernikahan.
    1. Pernikahan adalah penyatuan dua jenis anak adam dalam satu ikatan ritual agama yang menghalalkan hubungan biologis diantara keduanya. Yang juga menyatukan keluarga pasangan tersebut.
    2. Perempuan muslimah dilarang menikah dengan pria non muslim. Namun laki-laki muslim boleh menikahi wanita ahlul kitab, namun diprioritaskan menikah dengan sesama muslim.
    3. Anak hasil zina haram dinisbatkan kepada ayahnya. Tidak pula mendapat hak waris.
    4. Cek video Ustadz Khalid di Youtube berjudul “Jalan Tol Menuju Surga”.
    5. Siapa yang menikah maka menyelamatkan setengah agamanya. Karena dengan menikah akan membantu menghindari berbagai fitnah.
  4. Tujuan pernikahan:
    1. Perkenalan dan perluasan hubungan (Al-hujurot ayat 13)
    2. Ketentraman (Ar-Ruum ayat 21)
    3. Punya keturunan yang sholeh dan sholehah (An Nahl ayat 72, Faathir ayat ke 11, Surat Asy-Syuura ayat 11)
    4. Ketaatan kepada Allah. Menikah itu karena perintah agama.

Menikah itu kebutuhan, maka jika sudah butuh, menikahlah!

  1. Konsep ta’aruf Islami:
    1. Melihat fisik yang dihalalkan (wajah dan telapak tangan).
    2. Kenali keluarganya. Umumnya fisik akan diturunkan dari Ayah atau kakek-kakeknya, sedang karakter diturunkan dari Ibu atau nenek-neneknya.
    3. Kenali lingkungannya.

Dalam Islam tidak ada beda laki-laki dan perempuan dari sisi pahala, namun dari sisi tugas tetap berbeda.

  1. Tata cara pernikahan islami:
    1. Tidak boleh ada pelanggaran syariat baik secara umum maupun khusus.
    2. Tidak boleh ada campur baur tamu laki-laki dan perempuan.
    3. Tidak boleh ada musik.
    4. Tidak boleh makan sambil berdiri.
    5. Harus ada wali wanita.
    6. Harus ada mahar. Wanita yang paling baik adalah yang sedikit maharnya.
    7. Harus ada dua saksi terpercaya.
    8. Diiklankan/diumumkan. Dalam hadits disampaikan, umumkanlah walau dengan seekor kambing..
  2. Hak dan kewajikan masalah biologis.

Lihat An-Nisa ayat 34.

Laki-laki sebagai pengambil keputusan finaal dalam rumah tangga. Bermusyawarah boleh, tapi pada akhirnya laki-laki yang memutuskan.

Kewajiban suami:

  1. Berkelakuan baik. (An-Nisa ayat 19)
  2. Memberikan nafkah (Surat Ath Thalaaq ayat 6)
  3. Perlindungan dan pendidikan (surat At-Tahrim ayat 6)
  4. Memenuhi kebutuhan biologisnya.
  5. Berhias
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline