Lihat ke Halaman Asli

“Hukum Jual Beli Online” (Catatan Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. 6/9/15)

Diperbarui: 7 September 2015   12:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

IMG-20150903-WA0004

Hakikat pedagang yang baik bukan dilihat dari besarnya omset tapi bagaimana cara berjualannya yang sesuai dengan syariat Islam. -Ustadz Arifin Badri-

Catatan kajian kali ini adalah Kajian Ustadz DR. Arifin Badri, Lc., M.A. di Masjid Baiturrozaq SIER Surabaya tanggal 6 September 2015 pukul 7.00-10.00 WIB.

Karena catatan ini hanya catatan saya saat mendengarkan kajian tersebut, maka mungkin ada yang salah atau terlewat. Tafaddhol jika mau mengoreksi atau menambahkan.

Selain itu, saran saya selain membaca catatan ini, juga menyimak atau mengunduh rekamannya sehingga bisa lebih jelas. (Untuk

Silakan simak atau unduh di sini:

Rekaman Kajian (mohon maaf kalau suaranya lirih sekali. Karena kondisi kemarin tidak memungkinkan meletakkan perekam dekat dengan Ustadz. Alhasil, perekam hanya saya letakkan di depan saya yang posisinya beberapa meter dari pemateri. Kalau ada yang punya link lebih bagus kualitasnya, tafaddhol di-share di sini.)

Selamat menyimak.

***

  • Hakikat pedagang yang baik bukan dilihat dari besarnya omset tapi bagaimana cara berjualannya yang sesuai dengan syariat Islam.
  • Rosul bersabda: manusia dibagi menjadi 4 kelompok:
    1. Kelompok yang diberi ilmu dan harta kekayaan

Yang akan dilakukan kelompok ini adalah menegakkan tonggak-tonggak ketakwaan dengan hartanya. Dengan hartanya dia akan menyantuni karib kerabat. Menunaikan zakat.

Orang kelompok ini adalah orang yang paling mulia. Orang dalam kelompok ini menggunakan hartanya dengan ilmu.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline