Lihat ke Halaman Asli

Wisnu adimaulana

Mahasiswa yang selalu ingil tau hal hal yang baru dan terkini

Bagaimana Seharusnya Kita Memperlakukan Limbah Baterai Kendaraan Listrik?

Diperbarui: 8 Januari 2024   13:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi baterai kendaraan listrik/ Bus-Truck.id

Semarang, 8 Januari 2024 - Perkembangan kendaraan listrik di Indonesia semakin pesat. Hal ini terlihat dari meningkatnya jumlah produksi dan penjualan kendaraan listrik, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat.

Namun, penggunaan kendaraan listrik juga menimbulkan masalah baru. Peningkatan jumlah kendaraan listrik tentu akan diikuti dengan peningkatan jumlah limbah baterai kendaraan listrik. Limbah baterai kendaraan listrik merupakan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) yang perlu dikelola dengan tepat. 

Baterai kendaraan listrik, terutama baterai lithium-ion, mengandung logam berat yang berbahaya, seperti kobalt, litium, dan nikel. Jika dibuang sembarangan, limbah baterai KL dapat mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh karena itu, pengelolaan limbah baterai KL perlu dilakukan dengan tepat. Pengelolaan limbah baterai KL dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu:

Daur Ulang

Daur ulang adalah proses untuk mengubah limbah menjadi bahan baku baru. Proses daur ulang baterai KL dapat menghasilkan logam berharga, seperti kobalt, litium, dan nikel. Logam-logam ini dapat digunakan kembali untuk membuat baterai baru atau produk lain.

Pembuangan

Pembuangan yang dimaksud di sini adalah proses untuk memusnahkan limbah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Pembuangan limbah baterai KL harus dilakukan secara aman, agar tidak mencemari lingkungan. Pembuangan limbah baterai kendaraan listrik biasanya dilakukan dengan cara insinerasi atau penimbunan.

Meskipun demikian, pemerintah Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk mengatasi tantangan pengelolaan limbah baterai kendaraan listrik. Pemerintah juga telah melakukan kerja sama dengan beberapa perusahaan untuk membangun fasilitas pengolahan limbah baterai kendaraan listrik. 

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan tentang pengelolaan limbah baterai KL, yaitu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Limbah B3 Berbentuk Baterai dan Aki Kendaraan Bermotor. Peraturan ini mengatur tentang kewajiban produsen, importir, dan distributor kendaraan listrik untuk mengelola limbah baterai .

Akan tetapi, Pengelolaan limbah baterai juga merupakan tanggung jawab bersama dari produsen, importir, distributor, dan konsumen. Dengan pengelolaan yang tepat, limbah baterai kendaraan listrik dapat dikelola dengan aman dan tidak mencemari lingkungan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline