Kembali Kepada Kearifan Lokal Yang Tersedia Pada Masa Lalu
Menyikapi adanya keinginan sebagian pihak yg menghendaki pembebasan seluruh biaya penempatan PMI, kiranya kita perlu mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Apakah hukum positif yang berlaku di negara tujuan penempatan pmi dapat menerima pembebasan biaya total tersebut, sehingga seluruh biaya penempatan menjadi tanggung jawab pihak user/ pengguna?
2. Bahkan perlu di definisikan secara jelas, apakah yang dimaksud dengan seluruh biaya penempatan pmi? Apakah biaya persiapan menjadi kompeten bagi seorang calon pmi , wajar dibebankan kepada user/pengguna? Sebagai analogi, wajarkah jika kita membutuhkan seorang sopir, maka sang sopir tsb meminta kita utk membiayai urusan ktp, kk, skck, tes kesehatan, dan bahkan biaya pembuatan SIM? Maka Biaya Persiapan Menjadi Kompeten, dapat di keluarkan dalam Komponen Biaya Penempatan PMI....
3. Mengeluarkan Biaya Persiapan Menjadi Kompeten, dari Komponen Biaya Penempatan PMI, ada contoh/yurisprudensi nya. Tidak ada salahnya kita mulai meredefinisikan Biaya Penempatan PMI dengan merujuk kepada isi UU 39/2004 pasal 76, dimana pmi dapat di bebankan 3 komponen biaya, yaitu biaya pengurusan dokumen jatidiri, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, serta pelatihan kerja dan sertifikasi.
4. Sesuai dengan perkembangan zaman, dimana UU 18/2017 menegaskan bhw biaya pelatihan menjadi tanggung jawab pemerintah (pusat dan daerah), maka tidak ada salahnya pula dicarikan jalan tengah apabila pemerintah (pusat dan daerah) hanya sanggup menyediakan sejumlah tertentu Sebagian PMI saja, dan belum sanggup menyediakan anggaran pelatihan tersebut bagi Seluruh PMI yg ada di Kabupaten-Kota/Propinsi tertentu. Sehingga biaya pelatihan-sertifikasi Dapat menjadi beban sebagian pmi juga, selama Pemerintah belum/tidak sanggup memenuhinya. Dalam hal ini, pmi bisa menggunakan sumber dana murah ( KUR bank, koperasi, dll) untuk pembiayaan 3 komponen biaya tersebut ( jati diri, kesehatan-psikologi, dan pelatihan-sertifikasi ). Oleh karenanya, pihak yg berwenang dapat dengan tegas mengatakan bahwa pmi memang tidak dibebani Biaya Penempatan, sesuai isi UU 18/2017 pasal 30 ayat 1, namun bagi sebagian PMI tertentu, disebabkan keterbatasan anggaran, maka PMI tsb tetap bertanggung jawab atas biaya persiapan menjadi kompeten ( jati diri, kesehatan-psikologi, pelatihan-sertifikasi).....Maka, ada baiknya , mulai sekarang, setiap Kabupaten-Kota maupun Propinsi, mengumumkan berapa Jumlah PMI yg dapat mereka Anggarkan utk biaya Pelatihan-Sertifikasi nya....
Wallahu alam bissawab....
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H