Kabupaten Bekasi - Untuk memutus mata rantai virus Covid 19, PMI Pusat bersama Koramil Setu dan Kecamatan Setu melakukan penyemprotan Desinfektan di Perumahan Mustika Grande, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kab. Bekasi. Selasa, (09/03/2021).
Kegiatan yang melibatkan satu personel PMI, 2 Personel Bhabinsa Desa Burangkeng, Aipda Teguh dan Serma Edy Peni, serta Syarif Hidayat Kepala Satpol PP Kecamatan Setu dan 4 jajaran Kecamatan Setu, Kokong Perwakilan RW. 013, serta Surianto ketua RT. 017.
Mp sapaan akrab kepala Satpol PP Kecamatan Setu menuturkan, "Di wilayah Burangkeng khususnya di Pesantren Motivasi Indonesia belum lama ini banyak yang positif Covid 19, dan hari ini ada satu lagi yang positif Covid 19, oleh karena itu pihak pemerintah Kecamatan Setu bersama Koramil dan PMI Pusat bekerja sama untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 tersebut dengan cara melakukan penyemprotan Desinfektan".
"Mekanisme penyemprotan Desinfektan ini dengan berkeliling ke wilayah yang sedang tinggi penyebaran virus Covid 19 dengan menggunakan mobil khusus untuk penyemprotan Desinfektan milik PMI," lanjutnya.
"Semoga dengan segala upaya dan kerja keras dari pihak Pemerintah Kecamatan Setu untuk pencegahan penyebaran virus Covid 19 ini, dapat memutus mata rantai penyebaran virus Covid 19 di wilayah kami," tutupnya. (Wsn).