Lihat ke Halaman Asli

Wishnu Fiqrianto

Semesta Berdzikir

Ihtikar

Diperbarui: 7 Mei 2020   22:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

#1

FIQH MUAMALAH

IHTIKAR

Berdasarkan hadist dari Sa'id bin Musayyab meriwayatkan: Bahwa Ma'mar, ia berkata, "Rasullah SAW bersabda "Barang siapa menimbun barang, maka ia berdosa," (HR Muslim (1605). Sudah sangat jelas bahwa Tindakan seperti ini dilarang dan hukumnya adalah haram, karena perbuatan tersebut didorong oleh nafsu serakah, loba dan tamak serta hanya mementingkan diri sendiri dengan merugikan orang banyak.

Perbuatan tersebut dalam Islam disebut juga dengan Ihtikar. Ihtikar berasala dari kata hakara yang artinya Az-Zulm (aniaya) dan Isa' Al Mu'asyarah (merusak pergaulan). Definisinya adalah menyimpan barang dagangan secara sengaja dengan tujuan untuk menjadikan barang tersebut menjadi langka peredarannya di masyarakat sehingga terjadi lonjakan harga.

Ustadz Ikhwan Basri mengatakan, banyak juga para ulama berpendapat bahwa melakukan Ihtikar sama halnya dengan perbuatan maksiat karena melanggar ketentuan Syariah. "Jadi orang yang melakukan penimbunan barang sehingga orang yang sedang membutuhkan kesulitan untuk mendapatkannya, dan ditambah dengan harga yang lebih tinggi, maka orang tersebut telah berbuat maksiat dan berdosa," kata beliau.

Oleh sebab itu ada baiknya di era saat ini kita terus selalu berupaya untuk menghindari perbuatan maksiat yang tidak disukai oleh Allah SWT. Islam adalah agama dinamis, dimana dinamis diartikan dalam KBBI adalah  penuh semangat dan tenaga sehingga cepat bergerak dan mudah menyesuaikan diri dengan keadaan dan mengandung dinamika. Artinya, Islam adalah agama yang bergerak cepat dan mampu beradaptasi dengan keadaan.

Secara tidak langsung hal itu juga sebaiknya dapat menjadi acuan untuk kita bisa cepat beradaptasi dengan lingkungan dan keadaan. Allah SWT telah memberikan kita akal dan pikiran, yang sudah seharusnya dapat mendorong manusia agar bersedia menggunakan akalnya untuk berpikir. Akal dan pikiran ini dapat kita implementasikan untuk terus berkreasi dalam perjalanan hidup, guna mencari dan mewujudkan sesuatu yang baik yang diridhoi oleh Allah SWT tanpa melakukan perbuatan maksiat.

Hikmah lain dari diharamkannya Ihtikar adalah supaya kita terhindar dari sifat tamak yang mengakibatkan kesengsaraan bagi masyarakat luas, karena Islam bertujuan memberikan manfaat untuk masyarkat serta mencegah dari sesuatu yang tidak baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline