Lihat ke Halaman Asli

Wishal Februana

Mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan

LARASKA, Layanan Restorasi Arsip Keluarga

Diperbarui: 16 Juli 2024   02:55

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arsip Nasional Republik Indonesia

LARASKA merupakan program unggulan dari Sub Direktorat Restorasi Arsip Nasional Republik Indonesia. LARASKA diciptakan oleh unit Restorasi Arsip Nasional Republik Indonesia kepada masyarakat untuk melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan pelestarian arsip keluarga yang dimilikinya. Arsip keluarga adalah rekaman kegiatan yang diciptakan dan diterima oleh keluarga dalam bentuk media apapun dalam mendukung kehidupan keluarga. 

Arsip Keluarga adalah khazanah atau manuskrip yang tercipta sebagai informasi terekam mengenai keberadaan dan peran individu anggota keluarga dalam hubungannya dengan masyarakat serta cara mereka dalam mengelola kekayaan keluarga. Arsip Keluarga harus dikelola dengan baik dan benar oleh tiap individu agar mudah untuk diakses Kembali informasi pada arsip pada saat dibutuhkan. Arsip Keluarga yang dikelola dengan baik maka akan lebih terlindungi dari kerusakan fisik ataupun kehilangan. Pengelolaan Arsip Keluarga sangat penting untuk dilakukan Karena jika terjadi bencana alam, hal pertama yang harus diselamatkan yaitu berkas-berkas penting yang dimiliki individu. 

Dalam melindungi hak keperdataan masyarakat yang terkena dampak bencana dari kemungkinan rusak, atau musnah nya arsip masyarakat, maka negara hadir dalam hal ini yaitu ANRI sebagai lembaga kearsipan nasional menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip milik masyarakat melalui program LARASKA (Layanan Restorasi Arsip Keluarga). Mekanisme prosedur layanan dan persyaratan LARASKA mengacu pada Peraturan ANRI Nomor 9 tahun 2019 tentang Standar Pelayanan LARASKA di Lingkungan ANRI. Dalam program LARASKA ini masyarakat secara individu dapat memperbaikin arsipnya secara GRATIS dengan cara datang langsung ke kantor ANRI, jalan Ampera Raya nomor 7 Jakarta Selatan. 

Layanan Unggulan LARASKA yang dilaksanakan unit restorasi Arsip Nasional Republik Indonesia juga merupakan salah satu upaya penting dalam mitigasi bencana alam di daerah rawan bencana yang dilakukan dengan mendatangkan daerah dan Lokasi yang rawan terkena bencana alam seperti di Banten serta memberikan edukasi kepada Masyarakat sekitar terkait dengan cara penyimpanan arsip keluarga yang baik dan efisien serta cara perlindungan dan pelestarian terhadap arsip keluarga yang dimilikinya. Pemeberian edukasi kepada Masyarakat daerah rawan bencana terkait dengan arsip keluarga ini dilakukan agar jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam maka Masyarakat sekitar dapat mengambil Langkah yang tepat dalam menyelamatkan arsip keluarga yang dimilikinya. Namun tersedia juga layanan LARASKA gratis secara langsung di dalam unit restorasi arsip ANRI. 

Dalam pelaksanaan LARASKA harus melewati beberapa prosedur yang dibuat oleh Arsip Nasional Republik Indonesia terlebih dahulu. Berikut merupakan prosedur bagi masyarakat yang ingin menggunakan layanan Gratis LARASKA Arsip Nasional Republik Indonesia:

Arsip Nasional Republik Indonesia/https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8080803/deputi-bidang-konservasi-arsip/layanan-restorasi-arsip-keluarga-laraska-media-kertas

1. Pengguna Layanan Melapor ke Bagian Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan Laraska terlebih dahulu mendatangi gedung Humas Arsip Nasional Republik Indonesia yang letaknya berada di gedung A. 

2. Bagian Hubungan Masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia Berkoordinasi dengan Kelompok Sub Direktorat Restorasi Arsip dalam rangka proses layanan perbaikan arsip Masyarakat. Setelah masyarakat mendatangi Humas ANRI masyarakat diminta untuk menunggu di tempat yang telah disediakan dan kemudian Humas ANRI akan menghubungi dan berkoordinasi dengan unit Restorasi Arsip terkait dengan penggunaan layanan LARASKA. 

3. Pengguna Layanan datang ke Ruangan Kelompok Sub Direktorat Restorasi Arsip dengan membawa arsip yang akan diperbaiki dan diantar oleh petugas bagian hubungan masyarakat Arsip Nasional Republik Indonesia. Setelah Humas berkoordinasi dengan Subdit Restorasi, Masyarakat dan pegawai bagian Humas sama-sama menuju ke Subdit Restorasi terkait dengan layanan LARASKA untuk diperiksa arsip keluarga yang mengalami kerusakan. Masyarakat yang menuju ke Subdit Restorasi diwajibkan menggunakan nametag yang diberi oleh humas sebelumnya. 

4. Kelompok Sub Direktrorat Restorasi Arsip memeriksa Tingkat kerusakan arsip. Setelah sampai di Subdit Restorasi, mereka akan memeriksa kondisi dan tingkat kerusakan arsip keluarga yang dimiliki masyarakat pengguna layanan LARASKA. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline