Lihat ke Halaman Asli

Iast Wiastuti

Menyenangi hal-hal yg beraktualisasi ke masyarakat

Ahli Waris Purnawirawan Kodam VI Siliwangi Meminta Bantuan Panglima TNI

Diperbarui: 29 Maret 2022   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik


Cianjur - Para ahli waris yang orangtuanya pernah bertugas di Komando wilayah pertahanan II Kodam VI Siliwangi meminta bantuan Panglima TNI agar perintah pelaksanaan Proyek Translok kepada Pemda kabupaten Cianjur bisa terwujud dalam waktu dekat.

Selain itu juga mereka memohon dibantu mewujudkan harapan para ahli waris prajurit       purnawirawan terkait surat Telegram KASAD nomor ST/1152/1980 dengan perihal Perintah Pelaksanaan Proyek Translok kepada pemda setempat tanggal 29-7-1980 yang lokasinya berada di desa Mekarsari dan desa Tanjungsari kecamatan Agrabinta,kabupaten Cianjur.

Dalam surat permohonan dan bantuan kepada Panglima TNI Jenderal Muhammad Andika Perkasa, S.E., M.A., M.Sc., M.Phil, Ph.D. BB yang dirilis Arman Sulaeman Direktur Eksekutif Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar (P2T2) berisi sebagai berikut,;"Sudah empat puluh satu tahun para ahli waris yang orangtuanya dahulu bertugas di Komado Wilayah Pertahanan II Komando Daerah Militer VI Siliwangi, yang sebagian bergabung dalam FORUM AHLI WARIS Surat Telegram KASAD Nomor: ST/1152/1980, sangat berharap agar sudi kiranya Panglima TNI membantu mereka mewujudkan harapan almarhum orangtuanya"

Mereka terus mengharap agar surat telegram KASAD nomor ST/1152/1980 yang sudah teramat lama dengan perihal Perintah Pelaksanaan Proyek Translok Kepada Pemda Setempat yakni di desa Mekarsari dan desa Tanjungsari kecamatan Agrabinta, Kabupaten Cianjur bisa sesegera terwujud.

Akhirnya tanggal 5 Desember 2021 para ahli waris memberi kepercayaan kepada P2T2 untuk memperjuangkan harapan itu. Namun dengan rendah hati Arman sebut bahwa mereka akan lebih bangga lagi jikalau Panglima TNI bisa membantu mewujudkan harapan para ahli waris, sebut dia.

Kami melampirkan data yang bisa disajikan para ahli waris dan juga memohon perkenan budi baik bapak Panglima agar berkenan membantu mewujudkan harapan itu.

Apalagi karena saat ini berlaku pasal 180 Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang melahirkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, menggugah kita bersama untuk bisa membantu mereka mendapatkan hak seperti yang disebut pada Surat Telegram KASAD.

Terlebih karena secara teknis surat telegram itu sudah ditindaklanjuti oleh surat Komado Wilayah Pertahanan II Komando Daerah Militer VI Siliwangi nomor B/563/VI/1984 tanggal 7 Juni 1984 dengan perihal Penyerahan Proyek Pemukiman Kodam VI/Slw yang ditujukan kepada Gubernur KDH TK.I Jawa Barat.

Sangat sayang sekali jikalau seluruh upaya selama puluhan tahun itu tidak bisa terwujud, takutnya jikalau hal itu bisa saja akan menimbulkan konflik kemasyarakatan dikemudian hari. Tentu itu tidak kita harapkan.

Kami percaya bahwa dimasa kepemimpinan Jenderal Andika Perkasa harapan ahli waris itu akan bisa terwujud dengan baik.

Semoga budi baik dari Jenderal Andika mendapat balasan yang setimpal dari Tuhan Yang Maha Esa, tutupnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline