Lihat ke Halaman Asli

Iast Wiastuti

Menyenangi hal-hal yg beraktualisasi ke masyarakat

7500 Karyawan Terancam Nganggur, Pro Kontra Penjualan Komputer Bekas

Diperbarui: 26 Juni 2015   08:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

JAKARTA - Ratusan pedagang  komputer bekas di Pusat  Komputer Harco Mangga Dua, Jakarta, terancam tutup, setelah Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan kebijakan larangan mengimpor monitor bekas dan limbah elektronik.  Bahkan, para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Komputer Layak Pakai Nasional (APKOMLAPAN) menolak kebijakan yang tertuang dalam surat Deputi IV KLH terkait pelarangan Komputer bekas yang disama ratakan dengan limbah (E-Waste). Rencananya, 16 Februari 2011 seluruh pedagang komputer bekas akan melakukan aksi tutup toko di Jakarta. Adapun  kebijakan tersebut tertuang didalam  Surat Kementerian Lingkungan Hidup No.B.1258/ DepIV/LH/06/2010 tanggal 8 Juni 2010 tentang Pelarangan Impor Monitor Bekas dan Limbah Elektronik dan Surat Kementerian Lingkungan Hidup dengan Nomor B9921/DepIV/LH/12/ 2010 tanggal 31 Desember tentang Impor Monitor Bekas. Menurut Margo Tio, Ketua APKOMLAPAN, surat tersebut merupakan kebijakan yang salah dari Kementerian Lingkungan Hidup yang menganggap komputer layak pakai sebagai limbah. Sebab, kebijakakan tersebut, telah mematikan usaha para pedagang komputer bekas dan merumahkan ratusan karyawan. “Kondisi ini membuat pedagang komputer bekas semakin terjepit, larangan ini hampir mematikan keberadaan para pedagang computer bekas,” ujar Margo. Margo juga mengungkapkan saat ini ada 700 pedagang yang tergabung. “Dari pedagang tersebut satu pedagang memiliki lebih dari 2 toko bahkan 5 toko. Mereka mempekerjakan 5 hingga 7 orang. Bila ditotal maka akan mencapai 7500 bakal menganggur,”katanya. Bagi Margo Tio,  rendahnya daya beli masyarakat akan komputer sudah dirasakan sejak transisi pemerintahan dari Presiden Soeharto ke Presiden BJ Habibie tahun 1998. Merosotnya nilai Rupiah terhadap Dollar AS menyebabkan harga komputer melambung tinggi. “Kami para pedagang komputer bekas menyiasati langkanya kepemilikan komputer di masyarakat dengan menjual komputer-komputer bekas layak pakai. Upaya ini terus berjalan hingga meski ada hambatan regulasi pemerintah,” ungkapnya. Ditambahkan Margo, pada tahun 2004 SK Memperindag No. 601 melarang keberadaan komputer bekas yang kemudian direvisi menjadi pembatasan akan komputer bekas beberapa tahun kemudian. “Setelah Kementerian Perdagangan memberi lampu hijau, Kementerian Lingkungan Hidup menyerang kami bahwa komputer bekas adalah limbah dengan 2 (dua) SK Pelarangan di tahun 2010. Akibatnya pasokan komputer kepada kami semakin menipis dan habis,” ujarnya. Untuk itu, lanjut Margo, APKOMLAPAN menganggap pemerintah tidak membuat survei yang layak untuk membuat suatu kebijakan yang tepat bagi kelangsungan hidup Usaha Mikro Kecil dan Menengah dibidang TIK( Teknology Informasi dan Komunikasi). “Tanyakan kepada jutaan pengguna komputer bekas yang telah membeli perangkat komputer kami di Jakarta,  Bandung, Semarang, Surabaya, Ujung Pandang dan kota-kota besar lainnya apakah mereka pernah dirugikan dengan perangkat komputer bekas yang mereka beli?,” tegasnya. Sementara itu, Sekretaris Eksekutif Apkomlapan, Ramdansyah mengatakan, dinegara-negara tetangga Indonesia seperti Singapore, Hongkong, Malaysia dan Filipina sudah membedakan definisi “solid waste” dan “second hand” sebagai komoditas, tetapi di negeri sendiri (Indonesia-red) justru dilarang.  “Mereka mendefinisikan barang-barang elektronik layak pakai (reuse) selama masih berfungsi normal tidak dapat dikategorikan sebagai limbah,” ujar Ramdansyah. Dikataknnya, lembaga yang bergerak dalam bidang lingkungan hidup Basel Action Network (BAN) menyatakan bahwa barang elektronik bekas (used electronic equipment) selama masih bisa berfungsi normal dan dapat dipergunakan tidak dapat dikategorikan sebagai sampah dan tidak dikontrol Konvensi BASEL. “Basel sendiri merupakan lembaga internasional yang mengatur dan mengawasi peredaran barang- barang kimia berbahaya. Sementara Indonesia sendiri sudah diretifikasi atau disetujui oleh Basel,”ucapnya. Ramdansyah menuturkan, APKOMLAPAN sendiri, sudah berupaya melakukan advokasi dengan membangun opini tentang komputer bekas bukanlah limbah. “Dengan upaya-upaya yang kami lakukan sikap pemerintah pasang surut, kadang mengendur dan hari ini mengencang dengan memberikan pembatasan total,” tuturnya, seraya menambahkan pada 16 Februari 2011 seluruh pedagang komputer bekas akan melakukan aksi tutup toko di Jakarta. Selain itu, menurut Ramdansyah, kebijakan yang gegabah untuk menganggap barang kami jual sebagai limbah dapat mematikan  ribuan pedagang komputer bekas di Indonesia. “Ratusan ribu pengangguran akan muncul di tahun 2011 ketika ratusan toko anggota kami di seluruh Indonesia tidak sanggup lagi untuk membuka toko karena tidak ada pasokan komputer murah layak pakai,” tukasnya. Ramdansyah menambahkan, efek domino yang akan terjadi adalah kepemilikan komputer semakin langka di masyarakat dan indeks pembangunan TIK di Indonesia akan semakin terpuruk tahun ini. Dengan regulasi yang dikeluarkan oleh KLH, apkomlapan “MENOLAK” kebijakan KLH terkait pelarangan Komputer Bekas yg disama ratakan dengan limbah (E-WASTE). Roy  (40) Bendahara APKOMLAPAN  yang juga perwakilan pedagang komputer di Harco Mangga Dua mengatakan, menolak adanya kebijakan surat KLH tersebut. Bahkan, mendesak agar kebijakan tersebut di cabut. “Kami mendesak agar KLH mencabut surat edaran tersebut. Sebagai rasa solidaritas terhadap toko-toko yang sudah tutup kami akan menggelar aksi tutup toko di Harco Mangga Dua Mangga Dua dan sekitarnya selama satu hari pekan mendatang. Selama KLH tidak mencabut surat keputusannya kami akan melanjutkan aksi dengan menggalang aksi demonstrasi seluruh pedagang komputer bekas di sejumlah kota besar di Indonesia,” tegasnya. Apkomlapan berencana mengundang para pedagang komputer bekas, asosiasi importir komputer bekas, komunitas pengguna komputer bekas, serta LSM peduli TIK murah untuk rakyat untuk aksi nasional. “Perayaan Imlek tahun ini menjadi tahun keprihatinan bagi kami.Sejumlah toko akan menutup usaha karena tidak sanggup lagi membayar gaji karyawan karena tidak cukup barang yang dijual,” tandasnya.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline