Lihat ke Halaman Asli

Hapus Terorisme dengan Undang-undang Intelijen

Diperbarui: 26 Juni 2015   00:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bulutangkis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Vladislav Vasnetsov

Rancangan Undang-Undang Intelijen Negara yang belakangan selalu diperdebatkan kini telah menjadi UU Intelijen yang sah. Perdebatan tadi kiranya hanya dari kalangan tertentu saja, seperti para penggiat hak asasi manusia. Hal ini dimungkinkan karena kegiatan mereka bakal terhambat dengan adanya UU Intelijen tersebut.

Memang UU Intelijen Negara mempunyai semangat untuk memaksimalkan peran badan intelijen dalam upaya melakukan pencegahan untuk mengamankan negara, namun dalam praktik seringkali mempunyai semacam benturan-benturan dengan hak asasi manusia dan akses publik. Begitu pun halnya dengan RUU Rahasia Negara, dapat berpengaruh cukup banyak terhadap badan intelijen, sehingga informasi yang bersifat publik yang ada padanya tertutup atau sangat sedikit dapat diakses oleh publik.

Namun demikian, maraknya aksi tindak pidana terorisme, seperti yang terjadi di Solo, Jawa Tengah beberapa waktu lalu dan belum tuntasnya penangkapan tokoh-tokoh teroris yang selama ini dicari, semakin menguatkan pendapat bahwa badan intelijen di Indonesia kurang bertenaga. Kurang bertenaganya badan intelijen, karena akibat terbatasnya kewenangan, sebab tidak memiliki kekuasaan untuk menangkap, memeriksa, dan menahan orang yang dicurigai merencanakan atau pun pelaku teror.

Hal ini jelas berbeda jika dibandingkan dengan pada masa dahulu, di mana pelaksanaan intelijen oleh Komando Pemulikan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) sangat kuat dengan kekuasaan menangkap, memeriksa dan menahan.

Perubahan rezim dan orientasi masalah nasional maupun regional memang mengubah cara pandang terhadap intelijen. Intelijen tidak lagi dianggap suatu lembaga yang begitu dengan mudah menyimpang dari hukum dan hak asasi manusia. Intelijen harus selaras dengan prinsip-prinsip negara demokrasi yang menjamin hak asasi manusia dan akses publik. Dalam kerangka inilah akuntabilitas terhadap publik dan hak publik harus terjamin.

Kendati demikian, kita tidak mau kembali kepada zaman Orde Baru. Tapi, kita pun juga tidak mau bila aksi terorisme menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita berharap agar undang-undang intelijen agar cepat selesai dan menjadi pegangan untuk memberantas tindak kejahatan terorisme yang semakin lama semakin brutal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline