Seiring terus bergulirnya kasus century, semakin sering kita mendengar orang bicara pemakzulan. Pemakzulan ternyata pengambilan mandat. Orang kecil seperti saya sempat bingung juga maksudnya. Kalau untuk pegawai rendahan mungkin sama dengan pemecatan atau istilah yang diperhalus menjadi rasionalisasi.
Mahkamah Konstitusi pun tak mau ketinggalan, sebagai salah satu pengawal lurusnya undang – undangdi negeri kita ini, dikeluarkan aturan – aturan tentang tata cara memakzulkan seorang penguasa. Memakzulkan seorang presiden itu tidak mudah katanya. Kurang lebih begitu menurut pemahaman saya sebagai masyarakat biasa yang awam soal hukum. Katanya harus lewat proses yang puaanjang. Ada proses di DPR, MPR, terus sidang dipengadilan. Untuk orang seperti saya, kebayang saja tidak. Nampaknya prosesnya sangat rumit dan berbelit.
Oleh karena rumitnya proses itu, saya jadi berpikir kebalik. Milihnya kan gampang. Masyarakat tinggal coblos gambar pasangan. Dilihat sah tidaknya, suara lalu dihitung. Siapa pasangan terbanyak jadilah presiden. Menurut nalar masyarakat kecil seperti saya sangat sederhana. Dan proses itu bisa dimengerti dengan mudah. Gampang!Ukurannya jumlah. Nah ini kan presiden dipilih langsung oleh rakyat. Bukan oleh DPR /MPR seperti dulu lagi. Pertanyaan ngaco saya pertama : hak memilih ada di tangan rakyat, untuk membatalkan/menganulir/mencabut pilihannya mengapa tidak ditangan rakyat? Saat pemilu juga tidak ada pemberian kuasa apapun pada para wakil rakyat untuk menganulir/membatalkan/mencabut pilihan rakyat itu.Pertanyaan ngaco kedua : dari mana pejabat – pejabat, yang disebut dalamaturanyang dibuat MK, merasa punya kewenangan untuk mewakili seluruh rakyat pemilih untuk menganulir/membatalkan/mencabut mandat atas pilihannya itu? Jadi ingat pernah ada selogan : Dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat ini slogan yang bagus. Mungkin untuk pemilihan presiden jadi Pilih langsung, makzul langsung.
Ini tulisan dari pikiranngelantur , anggablah kurang waras akal atau apalah. Salam!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H