Lihat ke Halaman Asli

Wirdatun Nafiah

Manuscript Hunters

Kamus Basa Jombangan: Upaya Melindungi Bahasa Lokal

Diperbarui: 9 April 2023   11:59

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                             (Sumber: Dokumentasi Dian Sukarno)

Kebudayaan memiliki peran dan fungsi yang sentral dan mendasar sebagai landasan utama dalam tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara karena suatu bangsa akan menjadi besar jika nilai-nilai kebudayaan telah mengakar dalam sendi kehidupan masyarakat. Budaya adalah identitas suatu bangsa dan merupakan warisan yang harus dijaga dan dilestarikan. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah menunjukkan upaya untuk memajukan ragam kebudayaan lokal melalui UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. 

UU ini merupakan gagasan antarkementerian, yang dipimpin oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kementerian lain yang masuk dalam tim tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Agama, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2017 pasal 5 ada sepuluh macam objek pemajuan kebuayaan, meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Kesepuluh objek budaya tersebut perlu untuk terus dilindungi dan dijaga kelestariannya agar kebermanfaatannya dapat dirasakan oleh generasi-generasi berikutnya.

UU Pemajuan Kebudayaan menggariskan empat langkah strategis dalam memajukan kebudayaan: pelindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pembinaan. Setiap langkah melayani kebutuhan yang spesifik. Pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan bertujuan memperkuat unsur-unsur dalam ekosistem kebudayaan, sementara pembinaan bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam kegiatan kebudayaan. Melalui perlindungan, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan kebudayaan, caranya yaitu dengan inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. Strategi pemanfaatan yaitu upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.

Salah satu objek pemajuan budaya yang perlu dilindungi adalah bahasa daerah atau bahasa lokal. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk melindungi bahasa daerah, antara lain:

1. Menerbitkan bacaan atau majalah dengan bahasa daerah setempat.

2. Menggunakan bahasa daerah pada saat di rumah.

3. Menyelenggarakan acara-acara yang dapat melestarikan bahasa daerah, seperti karya tulis, drama, dan puisi.

4. Membuat kebijakan untuk menjadikan bahasa daerah ke dalam kurikulum wajib agar siswa dari generasi ke generasi tetap mengenal dan mempelajari bahasa daerah.

5. Mendorong satuan pendidikan memuat pelajaran bahasa daerah sebagai muatan lokal di jenjang sekolah dasar dan sekolah menengah.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline