Program Jam Wajib Belajar akan mulai diberlakukan Pemprov DKI Jakarta bulan Oktober, begitu berita yang saya baca dan saya dengar dari media online. Program tersebut untuk mengantisipasi remaja dibawah umur usia sekolah untuk tidak keluar atau keluyuran .
Hal itu mengingatkan saya pada tahun sekitar tahun 1980-an di kampung Karangwaru Lor , Yogyakarta, awal dicetuskannya program oleh bapak Wasis Siswanto yang waktu itu sebagai Ketua Rukun Kampung. Untuk mewujudkan programnya, dibantu oleh para ketua RT membuat suatu kesepakatan bahwa mulai jam enam sampai jam delapan malam tidak boleh ada anak usia sekolah untuk keluar rumah, pesawat tv dimatikan, semua harus belajar. Dengan ditandai dengan kentongan dipukul setiap jam enam sore. Disepanjang jalan kampung dipasang papan " Jam Wajib Belajar 18.00 _ 20.00 ". Hasilnya sungguh luar biasa tidak ada anak yang keluyuran pada jam tersebut. Menjadikan anak belajar di rumah dengan diawasi orangtuanya. Dinilai sukses banyak kampung -kampung di Yogyakarta mengikuti program tersebut. Sampai akhirnya pada tahun 1995 melalui SK gubernur progaram ini dicanangkan di seluruh DIY .
Dari hal yang sebenarnya sepele inilah harusnya mendidik anak - anak disiplin dalam belajar . Coba , kalau program ini mulai sekarang dilaksanakan di seluruh Indonesia hasilnya akan bermanfaat bagi anak maupun orang tua dan tentu saja bangsa Indonesia. Setuju?
Salam,
penulis pernah tinggal di karangwaru lor selama 25 tahun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H