Lihat ke Halaman Asli

Wiranthy Rara Rante Marampa

Mahasiswa Universitas Mulawarman

Ingin Menuntut Hak Anak dalam Perkawinan Siri? Isbat Nikah Solusinya

Diperbarui: 30 September 2023   19:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://pixabay.com/

Ingin Menuntut Hak Anak Dalam Perkawinan Siri? Isbat Nikah Solusinya.

Jika berbicara mengenai peradilan agama erat hubungannya dengan perihal perkawinan. Idealnya pelaksanaan perkawinan dilangsungkan beriringan sesuai disyaratkan dalam undang-undang dan ketentuan agama yang dianut kedua mempelai. Namun, pada kenyataannya kita masih sering menemukan adanya pelaksanaan perkawinan yang menyimpang dari ketentuan tersebut. Salah satunya ialah perkawinan siri dimana seorang pria menikah dengan seorang perempuan dengan cara tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama.

Perkawinan siri dipandang sebagai perkawinan yang tidak sah secara hukum positif sehingga kedudukan perempuan selaku isteri dan keturunannya dimata hukum positif berada di posisi yang cenderung tidak menguntungkan. Isteri mudah diceraikan oleh suaminya tanpa melalui prosedur hukum serta anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak lahir diluar nikah yang tentu saja tidak bisa mendapatkan dokumen kependudukan dan serta tidak berhak mewaris kepada ayah biologisnya sepanjang tidak diakui secara tertulis dan hak-haknya sebagai anak juga tidak dapat diklaim.

Perkawinan siri berbeda dengan perkawinan tidak tercatat atau tidak dicatatkan yang biasa diartikan sebagai nikah di bawah tangan. Perkawinan semacam ini sepanjang dilakukan menurut syariat Islam, hukumnya sah menurut Hukum Islam, namum menurut hukum positif secara formil tidak sah karena tidak terdaftar pada intitusi pemerintahan. Sebagian masyarakat menganggap perkawinan siri merupakan solusi bagi pasangan yang hendak menikah namun belum mampu secara finansial atau karena ada hal-hal tertentu yang menjadi alasan sehingga mereka melakukan perkawinan siri. Namun, bagaimana solusi untuk menuntut hak-hak anak yang lahir dari perkawinan siri?

Dalam peradilan agama kita akan mengenal istilah Isbat Nikah yang mana isbat nikah merupakan penetapan atas perkawinan suami istri yang telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama islam dengan terpenuhinya syarat dan rukun nikah, namun pernikahannya belum atau tidak dicatatkan ke Kantor Urusan Agama. Ketentuan yang mengatur perkawinan umat Islam di Indonesia di samping ada ketentuan tentang perundang-undangan yang mengharuskan pencatatan nikah sehingga dengan hal itu nikah akan dapat akta nikah secara resmi ada pula ketentuan lain yang mengatur tentang isbat nikah yaitu; merupakan upaya hukum yang dapat dilakukan untuk dapat pengakuan negara bagi perkawinan yang tidak dicatat melalui pengajuan penetapan nikah.

Dalam pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa; "Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, dapat di ajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama" dan pada ayat (3) nya disebutkan: "Isbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:

1. Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perkawinan;

2. Hilangnya akta nikah;

3. Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

4. Adanya perkawinan yang dilakukan sebelum berlakunya Undang-undang nomor 1

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline