Indonesia adalah Negara Hukum sebagaimana yang telah di tegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa "Negara Indonesia adalah negara hukum." Konsep ini mencerminkan komitmen untuk menjalankan pemerintahan berdasarkan hukum yang adil dan transparan, bukan berdasarkan kekuasaan semata. Namun, faktanya saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai permasalahan Hukum yang kompleks dan mendalam.
Lalu apa saja sih yang menjadi faktor Penyebab Munculnya Permasalahan Hukum di Indonesia saat ini?
Berikut ini adalah faktor penyebab munculnya permsalahan hukum di indonesia antara lain :
1. Lemahnya Integritas Penegakan Hukum
Lemahnya integritas dalam penegakan hukum sering kali disebabkan oleh korupsi, nepotisme, dan penyalahgunaan wewenang di kalangan aparat penegak hukum. Hal ini mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menciptakan lingkungan di mana pelanggaran hukum dapat terjadi tanpa konsekuensi yang berarti. Ketidakadilan dalam penerapan hukum juga memperburuk situasi ini, di mana hukum tidak diterapkan secara merata atau adil bagi semua individu.
2. Tidak Ada Pengawasan yang Efektif
Kurangnya pengawasan yang efektif dalam birokrasi pemerintahan dapat menyebabkan munculnya tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Keterbatasan sumber daya, seperti tenaga dan teknologi informasi, serta ketidakdisiplinan dalam melaksanakan tugas, berkontribusi terhadap masalah ini. Selain itu, kebijakan dan prosedur yang tidak jelas membuat pengawasan menjadi tidak optimal.
3. Masih Melihat Hukum dari Kontennya
Pandangan yang masih mengedepankan konten hukum daripada prinsip-prinsip keadilan sering kali mengabaikan konteks sosial dan budaya. Hal ini dapat menyebabkan penerapan hukum yang kaku dan tidak sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, sehingga mengurangi efektivitas penegakan hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
5. Struktur Hukum yang Overlapping Kewenangan
Struktur hukum yang tumpang tindih kewenangan antara berbagai lembaga dapat menciptakan kebingungan dan konflik dalam penegakan hukum. Hal ini sering kali mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi masyarakat dan menyulitkan proses pengambilan keputusan oleh aparat penegak hukum. Kewenangan yang tidak jelas juga dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.